Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bisnis Perhotelan Tertekan, Pengusaha Khawatir Gelombang PHK Makin Besar

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani khawatir, gelombang PHK di sektor perhotelan akan membesar jika perekonomian makin tidak menentu.

10 April 2025 | 10.00 WIB

Peserta mengikuti pelatihan perhotelan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta, Rabu, 8 April 2024. PPKD Jakarta Pusat memberikan pelatihan kerja secara gratis kepada 320 peserta dari 16 kejuruan pada angkatan pertama tahun 2024  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Peserta mengikuti pelatihan perhotelan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta, Rabu, 8 April 2024. PPKD Jakarta Pusat memberikan pelatihan kerja secara gratis kepada 320 peserta dari 16 kejuruan pada angkatan pertama tahun 2024 TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat Hariyadi B.S. Sukamdani mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) telah terjadi pada sejumlah bisnis perhotelan. Dia khawatir, gelombang PHK akan membesar jika kondisi perekonomian makin tidak menentu. "(PHK) sudah terjadi. Itu nanti gelombangnya akan semakin besar, kalau ini semakin enggak menentu," kata Hariyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengungkapkan, PHK di sektor perhotelan telah terjadi sejak kuartal I tahun ini. Meski kadang tidak menggunakan istilah PHK, namun kata dia, tetap saja intinya banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya. "Istilahnya enggak PHK, tetapi kami tidak menggunakan tenaga daily worker, yang direkrut berdasarkan okupansi itu praktis udah enggak dipakai. Karyawan kontrak yang berakhir kontraknya, pasti enggak kami perpanjang. Itu kan sama saja PHK sebenarnya, orang-orang itu kan enggak bekerja jadinya," ujar Hariyadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Turunnya pertumbuhan bisnis perhotelan tercermin dalam penurunan data okupansi hotel selama libur Lebaran. Menurut Hariyadi, penurunan terjadi lantaran daya beli masyarakat yang turun.

Padahal, kata dia, Lebaran sebenarnya menjadi momentum paling ideal untuk peningkatan daya beli. Pasalnya, pendapatan masyarakat bertambah karena adanya tunjangan hari raya (THR). "Tidak hanya di perhotelan, tapi di tempat rekreasi juga begitu, kebun binatang turun ternyata. Teman-teman ritel juga mengeluh, jadi semua itu mengindikasikan adanya daya beli yang turun," tutur Hariyadi.

Sebagaimana catatan PHRI Kota Batu, Jawa Timur, tingkat okupansi hotel di sana selama libur Lebaran 2025 sebesar 70 persen. Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, okupansi hotel pada libur Lebaran tahun ini lebih rendah jika dibandingkan momen serupa tahun 2024. "Okupansi hotel (libur Lebaran) saat ini 70 persen, itu turun kalau dibanding tahun lalu yang mencapai 85 persen," kata Sujud, pada Senin, 7 April 2025, seperti dikutip Antara.

Sementara di Surabaya, tingkat okupansi hotel selama masa libur Lebaran 2025 hanya 60 persen. Angkanya turun sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 90 persen. “Kalau dibandingkan year-on-year, okupansi hotel selama libur Lebaran ini hanya 60 persen, menurun hingga 30 persen dari tahun lalu,” kata Ketua Harian Koordinator Wilayah PHRI Surabaya Puguh Sugeng Sutrisno pada Senin, seperti dikutip Antara.

Puguh mengatakan, penurunan ini dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat. Selain itu, juga akibat kecenderungan untuk mengurangi pengeluaran selama libur Lebaran.

Di Kabupaten Serang, Banten, tingkat okupansi hotel juga dilaporkan menurun. Ketua PHRI Kabupaten Serang Yurlena Rachman mengatakan, okupansi hotel di Serang selama libur Lebaran hanya 80 persen. "Di tahun ini terjadi penurunannya mencapai 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hampir 100 persen," kata dia pada Senin, seperti dikutip Antara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus