Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apindo Pertanyakan Permenaker UMP 2025: Sulitkan Perusahaan Buat Kontrak Jangka Panjang

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mempertanyakan regulasi terbaru soal UMP yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

5 Desember 2024 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers di Mentara Astra, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mempertanyakan regulasi terbaru soal upah minimum yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apindo, kata Bob, masih menunggu adanya penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih pelajari dan tunggu penjelasan pemerintah," ucapnya ketika dihubungi pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bob menilai, beleid yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut masih belum jelas. Sebabnya, regulasi tersebut hanya khusus mengatur soal perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 saja. 

Regulasi yang dibuat Kemnaker tersebut, menurut Bob, tidak memiliki masa depan yang jelas. Ia mempertanyakan bagaimana kelanjutan regulasi untuk menghitung UMP di tahun-tahun berikutnya setelah 2025 yang belum diatur dalam Permenaker tersebut. 

"Regulasi kan harus bisa di baca ke depannya seperti apa. Nah sekarang berapa upah (minimum) tahun 2026? 2027?" ujar Bob. 

Bob mengatakan, Permenaker yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini justru mempersulit para pelaku usaha. Terutama para pengusaha yang ingin memberikan kontrak jangka panjang bagi pekerjanya. 

"Perusahaan yang akan bikin kontrak jangka panjang akan kesulitan, terutama padat karya," ucapnya. 

Sementara itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Univesitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, ikut mengkritisi isi dari Permenaker tersebut, termasuk soal formula perhitungan upah minimum yang ada.

Menurut Nabiyla, masih tidak ada dasar rumus yang jelas yang bisa menjelaskan asal-mula keluarnya angka kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. “Darimana kita bisa mengecek perhitungannya sehingga keluar angka 6,5 persen,” ucapnya.

Adapun berdasarkan Permenaker tersebut, penetapan UMP Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus