Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aset Kripto Punya Siklus Volatile, Ekonom: Permintaan Tinggi Harga Naik Gila-gilaan, tapi...

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan bahwa aset kripto merupakan aset yang menarik.

8 November 2023 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economi and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa aset kripto merupakan aset yang menarik. Karena, kata Nailul, mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi itu memiliki siklus yang sangat volatile.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di mana pada saat permintaan tinggi harganya naik gila-gilaan. Ketika sedang di bawah, harganya merosot sangat tajam,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 6 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga, dia menjelaskan, sebagai pemain memang tantangan utamanya adalah timing jual-beli yang 24 jam setiap hari. Bisa jadi saat ini memang tengah sepi, tapi di tahun depan bisa juga akan meroket.

Hal itu, Nailul berujar, disebabkan oleh adanya faktor yang mempengaruhinya seperti kebijakan The Fed—lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan, pengaturan, dan pengendalian sistem keuangan di Amerika Serikat. Ketika The Fed rate rendah, investasi di aset kripto meroket. 

“Tapi ketika The Fed rate tinggi, investasi di aset kripto nyungsep,” tutur dia.

Sedangkan di Indonesia, mneurut Nailul, kondisi aset kripto masih turun. Dia pun memprediksi bahwa tahun kemungkinan akan tetap sama, mengingat tren suku bunga acuan saat ini masih tinggi.

“Harapannya ada di bursa kripto di mana bisa menjadi akselerator dari investasi aset kripto. Adanya bursa bisa menjadi pelindung aset investor,” ucap Nailul.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri aset keuangan digital atau kripto di Tanah Air mengalami dinamika tren yang menarik. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan jumlah pengguna atau investor naik namun nilai transaksi kripto justru turun. 

"Aset keuangan digital atau kripto dari data yang ada, jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto masih terus dalam tren peningkatan. Sementara, untuk nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan," kata ujar dia saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.

Adapun, berdasarkan data hingga September 2023, jumlah pelanggan yang terdaftar di aset kripto berjumlah 17,91 juta pelanggan. Sementara nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat akumulasi sebesar Rp94,4 triliun tahun 2023.

Berdasarkan data yang dipaparkan Hasan, pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat. Semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022 yang lalu. 

Sementara nilai transaksi kripto pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp 859,4 triliun. Namun, pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp306,4 triliun. 

"Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto," ujar Hasan.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus