Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan pelaku UMKM dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Jalan Malioboro Selasa 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenakan pakaian adat Jawa lengkap dengan blangkon, pelaku UMKM berbagai sektor mulai dari kuliner, tekstil kecil, kerajinan, pertanian itu menggeruduk kantor DPRD dan Pemda DIY sembari membawa berbagai poster tuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meski Covid-19 dianggap sudah selesai, itu masih menyisakan masalah bagi UMKM yang memiliki hutang modal di bank terutama periode 2021-2022," kata Ketua Umum Komunitas UMKM Prasetyo Atmo Sutejo di sela-sela unjuk rasa.
Prasetyo mengatakan saat pelaku UMKM itu masih berjibaku bangkit akibat dampak pandemi, aset-aset yang mereka jaminkan untuk modal mulai disita dan dilelang perbankan tempat mereka mengajukan pinjaman.
"Sekarang kami menghadapi ancaman penyitaan pelelangan aset kami dari perbankan," kata Prasetyo.
Lebih parahnya, kata dia, pelelangan aset UMKM oleh perbankan ini bersifat tertutup alias pemilik jaminan sama sekali tidak diberi tahu.
"Tahu-tahu aset UMKM yang dijaminkan ke bank itu sudah berganti nama, ini siapa yang membuat aturan ini?" ujarnya. "Ada aset aset jaminan yang dilelang bank itu harganya anjlok, misalnya harusnya Rp 1,5 miliar dilelang hanya Rp 500 juta."
Prasetyo menegaskan, aksi turun ke jalan para pelaku UMKM di Yogyakarta bukan artinya mereka menolak membayar sisa utang atau kredit mereka. Mereka hanya meminta diberi kelonggaran waktu.
"Sebab kalau asetnya langsung disita dan dilelang, justru UMKM akan kembali ambruk," urainya.
Prasetyo menuturkan, dari aduan ke posko UMKM terdampak Covid-19 yang mereka dirikan, saat ini ada 50-an aset UMKM yang disita bank dan siap dilelang.
"Jaminan sebagian besar tanah dan rumah, kalau yang asetnya rumah, si pemilik langsung diminta pergi," kata dia yang menyebut hal itu dilakukan berbagai bank kreditur.
Adapun tenor pembayaran yang diperoleh UMKM beragam. Namun, Prasetyo menuturkan, ada UMKM yang tenor pembayarannya masih sampai tahun 2027, saat ini asetnya sudah ditawarkan untuk dilelang.
Koordinator aksi UMKM terdampak Covid-19, Waljito mengatakan saat pandemi Covid-19 banyak UMKM yang mengambil modal melalui perbankan. "Dampaknya sekarang, mereka yang masih kesulitan membayar dan berusaha bangkit mulai dikejar-kejar dengan ancaman penyitaan serta lelang," kaya Waljito.
Padahal, kata Waljito, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan pelaku UMKM. "Harapannya, aturan ini jangan gembos lagi ketika sampai di daerah, segera direalisasikan untuk meringankan pelaku UMKM ini," ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahannya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM ini ditujukan khusus untuk bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
Dalam aksi di DPRD DIY itu, pelaku UMKM ditemui Komisi B DPRD DIY. Anggota Komisi B DPRD DIY Yan Kurnia mengatakan pihaknya segera menggelar pertemuan dengan komisi dan Pemerintah DIY untuk membahas tuntutan dan persoalan UMKM itu.