Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Asosiasi Asuransi Janji Masukkan Agen Nakal ke Daftar Hitam: Tak Bisa Kembali ke Industri

AAJI akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang.

25 Mei 2023 | 04.33 WIB

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang dengan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami tidak menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon kepada wartawan usai konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023 di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

Budi menjelaskan seluruh agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAJI wajib memiliki sertifikat AAJI dan hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para agen juga wajib melakukan pelatihan (training) berulang-ulang untuk memastikan kecakapan mereka sebagai agen pemasar, baik pelatihan dari AAJI maupun dari perusahaan masing-masing.

Namun, Budi mengakui kewajiban-kewajiban tersebut tak membuat praktik lapangan terbebas dari perilaku nakal para agen pemasar. Budi mengatakan kerap menemukan kasus-kasus agen pemasar yang berbuat curang.

“Di mana pun selalu ada oknum nakal. Kami dari AAJI sangat menyayangkan itu, tapi kami tidak menolerir itu,” kata dia.

Selanjutnya: pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar

Budi mengimbau para nasabah maupun calon nasabah untuk berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar. Budi mengingatkan pada formulir permohonan asuransi sudah tercantum informasi bahwa pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar.

“Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah,” ujar Budi.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa AAJI berkomitmen untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kode etik keagenan dalam setiap kegiatan pemasaran produk asuransi jiwa.

AAJI juga berharap dukungan regulator, seperti ketentuan asuransi yang diterbitkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), dapat meningkatkan perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa.

Pilihan Editor: Kuartal I 2023, Aset Industri Asuransi Jiwa Rp 611,52 T

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus