Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Asuransi Swasta Kaji Peluang dari Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Asuransi swasta mengkaji peluang dari skema urun biaya atau benefit sharing dengan BPJS Kesehatan dalam rencana penerapan kelas standar layanan JKN.

16 Desember 2021 | 05.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku usaha asuransi swasta masih mengkaji peluang dari skema urun biaya atau benefit sharing dengan BPJS Kesehatan dalam rencana penerapan kelas standar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. Wayan Pariama mengatakan, pada sistem kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan, perseroan telah memiliki solusi manfaat pertanggungan atas selisih biaya bagi masyarakat yang menghendaki kelas yang lebih tinggi dari haknya.

Sementara itu, terkait skema benefit sharing dalam rencana penerapan kelas standar, pihaknya masih melakukan peninjauan.

"Kalau sekarang ini disamakan, kami masih mencari apa yang bisa kami tawarkan manfaatnya," ujar Wayan, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia tak memungkiri masih ada kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman dari yang dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Tentunya ini bisa menjadi peluang bagi para pemain asuransi swasta.

"Misalnya, seperti sekarang sudah disediakan Transjakarta yang nyaman, tapi ada orang yang masih naik taksi karena nyamannya beda. Nah, BPJS itu dia fasilitas yang umum. Pada saat orang yang mau lebih nyaman di situ kami bisa mainkan," tuturnya.

Pemerintah terus mematangkan pemberlakuan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS). Nantinya, pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat tambahan yang dapat ditutupi oleh asuransi swasta.

"Manfaat yang sekarang dijamin, kami akan masukkan beberapa manfaat tambahan. Kami akan buat mekanisme benefit sharing supaya kita bisa melibatkan pihak swasta, misal asuransinya di sini bisa di-combine manfaatnya dengan asuransi-asuransi swasta," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila mengatakan sebenarnya skema urun biaya dengan BPJS Kesehatan bukan hal baru dan sudah ada sebelumnya. Namun, terkait penerapan skema benefit sharing dalam penerapan kelas standar memang harus ditinjau terlebih dahulu.

"Penerapan kelas standar ini akan memudahkan rumah sakit untuk menentukan ekses dan juga bagi kami di industri asuransi untuk mengestimasi eksposur klaimnya. Perlu dilihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan kelas standar ini dan bagaimana rumah sakit menentukan eksesnya," kata Iwan kepada Bisnis.

Menurutnya, tantangan besar dalam penerapannya adalah masih terletak pada mekanisme rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama karena sebarannya yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan ketersediaan dokter umum yang praktik di klinik. Terkait skema benefit sharing ini, pihaknya akan terus mengembangkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami terus mengembangkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat mengoptimalkan biaya layanan kesehatan sehingga bisa efektif dan efisien bagi nasabah kami," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus