Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Baru: Mainan Impor untuk Koleksi Pribadi Tak Perlu SNI

Mainan yang dibawa dari luar negeri sekarang tidak harus bersertifikat SNI asal untuk koleksi pribadi dan tidak lebih dari lima buah.

24 Januari 2018 | 07.05 WIB

Figur robot mainan buatan Jepang di toko mainan dan musium mainan 80-an Zerotoys di Bandung, Jawa Barat. Tempat ini menjadi lahan berburu mainan koleksi dan tempat berkumpul para penggemar action figure, mainan robot, dan mainan die cast di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Figur robot mainan buatan Jepang di toko mainan dan musium mainan 80-an Zerotoys di Bandung, Jawa Barat. Tempat ini menjadi lahan berburu mainan koleksi dan tempat berkumpul para penggemar action figure, mainan robot, dan mainan die cast di Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional telah menyepakati ketentuan pengecualian aturan standar nasional Indonesia atau SNI dalam impor mainan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih menegaskan bahwa pengecualian aturan impor barang mainan diperuntukkan kepada perorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ada dua poin ketentuan pengecualian, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima pieces per orang, dengan menggunakan pesawat udara," kata Gati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Januari 2018.

Poin kedua, kata Gati, adalah melalui barang kiriman dengan batas maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari. "Konsumen diberikan tenggat 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Robert L. Marbun mengatakan pengenaan wajib SNI akan berlaku jika lebih dari tiga buah barang. Robert menambahkan, barang kiriman tersebut berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya.

Menurut Robert, aturan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk barang pribadi maupun tidak. Sebab, kata dia, definisi barang pribadi ini tidak bisa ditentukan secara jelas. "Kami tidak mendefinisikan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu pasal ini aturannya, keputusannya lewat dari tiga atau lima itu sudah wajib SNI," katanya.

Robert berujar aturan mengenai mainan SNI ini masih tetap akan dikaji secara komprehensif. Dia mengatakan semua aturan ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Ini peraturan Kemenperin secara utuh belum berubah, baru penjelasan lebih rinci atas satu pasalnya tadi," ucapnya.

KARTIKA ANGGRAENI | SYAFIUL HADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus