Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Energi menyiapkan aturan baru pembelian listrik energi terbarukan oleh PLN.
Isi Perpres banyak menyerap kepentingan pengusaha penyedia listrik swasta.
DIhapuskan klausul negosiasi dikhawatirkan memberatkan PLN sebagai pembeli listrik swasta.
M. Riza Husni merelakan dua kali libur akhir pekannya. Dua pekan beruntun pada akhir Oktober 2019, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air itu mengurung diri dalam konsinyasi bersama puluhan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Botani Square, Bogor, Jawa Barat. “Sudah ngantuk-ngantuk dipaksain pembahasan. Jumat-Sabtu lanjut terus sampai selesai,” kata Riza di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember lalu.
Konsinyasi itu punya satu target: merampungkan naskah rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero). Reglemen tersebut akan mengatur penjualan listrik energi terbarukan dari pembangkit listrik swasta kepada PLN, penyalur tunggal setrum untuk keperluan umum. “Kata orang ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), Januari 2020 perpres ini sudah harus terbit,” ujar Halim Kalla, yang juga ikut dalam pembahasan rancangan peraturan presiden, saat ditemui di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo