Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Tax Amnesty Jilid II Terbit, Ungkap Harta Tak Bakal Dituntut Pidana

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.

27 Desember 2021 | 11.02 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Program pengampunan pajak ini akan dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kemenkeu mengatakan banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak lewat program ini. Salah satunya, wajib pajak terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.

“Bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.

Neil menyebut program ini pun diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), yang dimiliki Ditjen Pajak,” kata Neil.

PMK 196 ini terbit pada 22 Desember dan resmi berlaku pada 23 Desember. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang resmi disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

UU HPP ini mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam ketentuan perpajakan di tanah air. Salah satu yang diatur dalam mengenai program pengungkapan sukarela atau Tax Amnesty tersebut.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” kata Neil. Pengungkapan sukarela atau tax amnesty ini dilakukan melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Baca juga: Hadapi Omicron, Menkes Budi Gunadi: Kita Sudah Pasang 16 Ribu Oksigen Generator

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus