Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yakin kebijakan baru devisa hasil ekspor (DHE) dapat mengoptimalkan perputaran uang melalui bank-bank nasional di dalam negeri. Lewat aturan itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha memarkir 100 persen selama satu tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hitungannya dalam 1 tahun atau 12 bulan, Indonesia punya tambahan cadangan devisa US$ 100 miliar,” ujar politikus Partai Gerindra itu dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibatat sebuah desa, Sudaryono mengatakan, Indonesia menghasilkan kangkung dan menjualnya ke desa lain. Tapi uang hasil penjualan itu tak kembali ke desa. Jika sistem ini dibiarkan, ia mengatakan sampai kapan pun Indonesia tak akan memperoleh apa-apa.
Karena itu, Sudaryono meminta para pelaku usaha yang mengekspor berbagai komoditas ke luar negeri agar menyimpan uangnya di bank-bank nasional di Indonesia. Ia mengimbau agar duit itu tak disimpan di Swiss, Belanda, dan Jerman.
“Sehingga uangnya ada, bisa dipinjam, bisa untuk membuat orang, bisa meminjem duit, ini dan seterusnya, dan lain-lain. Jadi manfaatnya lebih besar,” ujar Sudaryono.
Agar uang itu bisa berputar, Sudaryono meminta agar uang hasil ekspor tak dibayarkan secara tunai, tapi menggunakan letter of credit (LC). Dengan pembayaran skema LC, ujar dia, uang akan dibayarkan melalui bank.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin, 17 Februari 2025.
Langkah ini, menurut Prabowo, bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan aliran devisa dari ekspor SDA tidak langsung keluar dari negeri. "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujarnya.
Kebijakan itu berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.