Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gubernur BI: Simpan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Perkuat Rupiah dan Ekonomi Nasional

Aturan baru soal devisa hasil ekspor. itu diklaim bisa menjaga volatilitas rupiah lebih terkendali dan mendukung stabilitas makroekonomi

17 Februari 2025 | 18.45 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai aturan baru Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, 17 Februari 2025. Tempo/Dinda Shabrina
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai aturan baru Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, 17 Februari 2025. Tempo/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut kebijakan penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) dalam sistem keuangan nasional akan memberikan manfaat besar bagi stabilitas rupiah dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Perry, langkah itu tidak hanya akan meningkatkan cadangan devisa nasional, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah gejolak global.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Aturan ini dirancang agar likuiditas dolar dalam negeri semakin kuat. Dengan demikian, volatilitas rupiah bisa lebih terkendali dan mendukung stabilitas makroekonomi kita,” ujar Perry dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kebijakan itu diatur dalam PP No. 8 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen DHE ditempatkan dalam sistem keuangan nasional. Dengan ketentuan baru ini, eksportir SDA diwajibkan menyimpan 100 persen DHE selama 12 bulan di rekening khusus dalam negeri, sebelum dapat digunakan untuk kepentingan lain.

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini, menurut Perry, adalah meningkatnya pasokan valuta asing dalam negeri, yang pada akhirnya memperkuat rupiah terhadap dolar AS. BI memperkirakan dengan aturan ini, jumlah devisa yang tersimpan di rekening khusus bisa naik signifikan dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar pada akhir 2025.

“Ini berarti ada suplai dolar lebih besar di dalam negeri, yang bisa digunakan untuk pembiayaan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar,” kata Perry.

Langkah ini dinilai penting mengingat tekanan global yang masih tinggi, seperti kebijakan suku bunga ketat di Amerika Serikat, perlambatan ekonomi China, serta ketegangan geopolitik yang dapat berdampak pada aliran modal global. Dengan cadangan devisa yang lebih kuat, Indonesia diharapkan lebih siap menghadapi potensi guncangan eksternal.

Selain memperkuat stabilitas rupiah, Perry juga menekankan kebijakan itu akan mendukung pembiayaan dalam negeri, khususnya bagi perbankan dan sektor investasi.

“DHE yang tersimpan dalam negeri akan meningkatkan likuiditas perbankan dan mendukung pembiayaan sektor produktif, seperti infrastruktur, manufaktur, dan hilirisasi industri,” kata Perry.

Dengan lebih banyak dolar yang beredar di sistem perbankan nasional, suku bunga pinjaman dalam negeri berpotensi lebih kompetitif, sehingga bisa mendorong investasi di sektor riil.

Selain itu, Perry juga menyampaikan aturan ini tetap memberi fleksibilitas bagi eksportir. Mereka dapat menggunakan DHE untuk pembayaran pajak, dividen, hingga impor barang modal dan bahan baku, sehingga operasional bisnis tetap berjalan lancar.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk memanfaatkan DHE secara optimal dalam pembangunan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dengan aturan ini, Indonesia bisa lebih mandiri dalam menghadapi guncangan eksternal.

“Ini bagian dari strategi besar kita untuk memperkuat ekonomi nasional. Dengan devisa yang tersimpan dalam negeri, kita punya lebih banyak amunisi untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini, seperti suku bunga deposito yang lebih menarik serta kebijakan perpajakan yang lebih kompetitif.

Meski menuai optimisme, kebijakan ini juga menuntut penyesuaian dari dunia usaha. Beberapa eksportir khawatir bahwa kewajiban menyimpan DHE selama 12 bulan bisa mengurangi fleksibilitas keuangan mereka, terutama bagi perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran dalam mata uang asing.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus