Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

27 April 2024 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, sinergi ini dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Badan Bank Tanah, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“MoU ini dapat menjadi landasan bagi Badan Bank Tanah serta Polri untuk optimalisasi tugas dan fungsinya,“ kata Parman di Jakarta, Jumat, 26 April 2024.

Parman menegaskan, MoU ini juga menjadi bentuk keseriusan Badan Bank Tanah dalam mencegah munculnya oknum-oknum tidak bertanggung jawab di bidang pertanahan. Apalagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berkomitmen memberantas mafia tanah.

“Aset tanah yang sudah kami peroleh tentu harus dilakukan pengamanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan tidak kalah pentingnya masalah-masalah yang disebabkan oleh mafia tanah, merugikan masyarakat, merugikan negara. Kami mendukung sepenuhnya Pak Menteri AHY dalam memberantas itu,” ujar Parman.

Selanjutnya: Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak....

Pengamanan tanah, kata Parman, dilakukan juga untuk menjamin hak-hak masyarakat serta memberi kepastian bagi para investor.

”Karena di Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah juga ada hak-hak masyarakat melalui Reforma Agraria, kemudian ada investor yang juga harus kita beri kepastian. Investor kalau mau beli tanah itu yang paling sulit salah satunya karena ada makelar tanah,” ujarnya.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan total seluas 18.478 hektare, di mana seluas 1.873 hektare di Penajam Paser Utara (PPU), 203 Ha di Cianjur dan 1.550 hektare di Poso, akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah juga telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 Ha serta turut mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui kerja sama pemanfaatan dengan sejumlah badan usaha milik Desa (BUMDes).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus