Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Komisi XI DPR RI mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kembali mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah.

2 Juli 2024 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena kementeriannya mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah yang dinilai bermasalah. Dia menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengindahkan keputusan Komisi XI yang telah menolak usulan PMN untuk Bank Tanah pada tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengenai Bank Tanah ini, kita dulu pernah rapat pendalaman 9 November 2022. Kami belum menyetujui PMN Bank Tanah, Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga peraturan pemerintah yang memberikan PMN Bank Tanah tanggal 31 Desember 2022," kata Dolfie saat rapat bersama Kemenkeu di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meminta Sri Mulyani menjelaskan alasan Kemenkeu akhirnya memberikan suntikan modal bagi Bank Tanah. "Ini mohon penjelasan dulu, Bu Menteri. Klarifikasi dulu bagaimana tata kelolanya. Di sini (Komisi XI) tidak oke, (tapi) pemerintah tetap jalan. Kalau seperti itu, untuk apa ada forum pembahasan seperti ini? Klarifikasi dulu, supaya pendalaman itu ada maknanya."

Menjawab pertanyaan Dolfie, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja yang memandatkan adanya Bank Tanah, yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. "Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah akan mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun di dalam lembaga tersebut," kata Sri Mulyani.

Dia menekankan, hal ini bukan berarti Kemenkeu tidak menghormati Komisi XI. Hanya saja, keputusan tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja dan PP turunannya. "Untuk menghindari kevakuman peraturan waktu itu, dengan adanya masalah Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi."

Menurut Dolfie, seharusnya Sri Mulyani bisa mengeksekusi bila ada rekomendasi dari Komisi XI, sedangkan rekomendasi itu tidak ada. "Kalau itu jalan menurut tafsir sendiri dari Bu Menteri atau jajarannya, semua juga bisa ditafsirkan begitu setelah rapat ini. Kita gak perlu RDP kalau mau ditafsirkan sendiri. Kan yang diperlukan rekomendasi dari Komisi XI setelah pendalaman," katanya.

Pendalaman atas usulan PMN untuk Bank Tanah, kata Dolfie kala itu dilakukan pada 9 November 2023. Pada intinya, Komisi XI belum bisa menyetujui pemberian PMN itu. "Eh, tau-tau keluar ini. Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu?."

Selain Dolfie, anggota Komisi XI Fraksi Nasdem Fauzi Amro juga menyoroti usulan PMN untuk Bank Tanah. Dia mempertanyakan alasan Kemenkeu mengajukan PMN tersebut. "Bank Tanah di periode kemarin, kami tolak PMN-nya. Sekarang diajukan lagi. Saya gak tahu persis, apa alasan sehingga diajukan berkali-kali," kata dia dalam rapat yang sama.

Pada hari itu, Sri Mulyani menyampaikan usulan ke Komisi XI perihal PMN untuk sejumlah BUMN dan lembaga. Badan Bank Tanah adalah salah satu calon penerimanya.

Bank Tanah sendiri direncanakan akan dapat PMN dari dua sumber. Pertama, dari cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp 1 triliun. Kedua, PMN non-tunai dari Barang Milik Negara (BMN) atau inbreng aset negara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus