Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Badan Otorita di Ibu Kota

SEKALI mendayung, dua-tiga pula terlampaui. Itulah yang sedang dikerjakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional saat ini.

31 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di tengah penyelesaian kajian teknis rencana pemindahan ibu kota negara, Bappenas tengah menyusun skenario kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap proses pemindahan tersebut.

Bappenas akan membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara, yang bertanggung jawab kepada presiden. “Ini mirip badan yang mengelola Putrajaya (pusat administrasi di Malaysia),” kata Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara Imron Bulkin, Rabu, 28 Agustus lalu.

Bappenas mengusulkan pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga yang menyiapkan, merencanakan, dan mengawasi pembangunan serta mengendalikan kawasan ibu kota baru pada tahap awal. Lembaga khusus ini berwenang mengelola dana investasi pembangunan ibu kota dengan menggandeng badan usaha milik negara dan swasta.

Badan Otorita juga akan mengelola aset investasi di kawasan ibu kota baru serta menyewakan aset tersebut kepada instansi pemerintah atau pihak ketiga. Badan ini pula yang akan mengawal proses pengalihan aset pemerintah di Jakarta melalui skema lelang untuk membiayai investasi pembangunan ibu kota baru.

Menurut Imron, tim Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantu pembentukan badan khusus ini. Dasar pembentukannya, Imron menjelaskan, akan menggunakan peraturan presiden.

Selain bertanggung jawab kepada presiden, Badan Otorita akan diawasi dewan pengarah yang terdiri atas Kepala Bappenas, kementerian teknis, dan gubernur. Badan Otoritas akan diisi beberapa deputi, antara lain Deputi Jasa Kerja Sama, Deputi Perencanaan Kota, Deputi Tata Ruang dan Pertamanan, Deputi Konstruksi dan Pemeliharaan, Deputi Pelayanan Kota, Deputi Keuangan, serta Deputi Audit. Tim ini yang nantinya mengelola dan memelihara infrastruktur serta gedung pemerintahan di ibu kota baru.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan Badan Otorita perlu dibentuk karena pemindahan pusat pemerintahan membutuhkan waktu lima-sepuluh tahun. Badan ini juga mengawasi perubahan harga tanah di kawasan baru tersebut agar tidak dikontrol pihak swasta. “Sebab, kalau sudah dikontrol swasta, masyarakat akan kesulitan mendapatkan lahan atau permukiman yang layak,” tutur Bambang.

Setelah mengumumkan lokasi ibu kota baru, Senin, 26 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, pemerintah akan menyetorkan draf undang-undang pemindahan ibu kota kepada Dewan akhir tahun ini. DPR berencana membentuk panitia khusus untuk membahas pemindahan ibu kota.

Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud Md., menyebutkan pemerintah perlu mengubah sejumlah undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara. Salah satunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, sejumlah lembaga negara perlu menyesuaikan peraturan tentang ibu kota sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan pemerintah akan menerbitkan payung hukum baru untuk penetapan lokasi ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. “Kami sudah siap dengan surat koordinat usulan lokasi.”

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki menyebutkan pemerintah juga menyiapkan skema penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah ibu kota baru. Penetapan itu bisa dilakukan pemerintah daerah dengan merevisi aturan lama. Pemerintah daerah telah mengajukan rancangan revisi.

Jika penetapan revisi terlalu lama, pemerintah pusat akan menetapkan ibu kota baru sebagai kawasan strategis nasional dulu. “Baru kemudian rencana tata ruang wilayah diputuskan menggunakan peraturan presiden,” ujar Kamarzuki.

PUTRI ADITYOWATI, FRISKI RIANA, BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus