Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Badan Pangan dan Kemendag Tetapkan Harga Gula di Petani Rp 11.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram.

22 Juni 2022 | 17.28 WIB

Pekerja tengah menlakukan bongkar-muat truk bermuatan gula kristal putih di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Pemerintah memperkirakan produksi gula nasional hingga akhir tahun bisa mencapai 2,25 juta ton. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja tengah menlakukan bongkar-muat truk bermuatan gula kristal putih di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Pemerintah memperkirakan produksi gula nasional hingga akhir tahun bisa mencapai 2,25 juta ton. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan menetapkan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.

NFA bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui harga acuan gula untuk hilir sebesar Rp13.500 per kg.

Menurutnya, hal ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

“BUMN pangan ID FOOD, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula," ujar Arief.

Menurutnya, kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan, di mana hal itu juga sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna DPR RI.

"Diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia," kata Arief Prasetyo Adi.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus