Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Jaminan Nahas Nomor Sebelas

Askrindo tersandung kisruh klaim kontra garansi bank senilai Rp 190 miliar. Penerbitan polis dipenuhi keganjilan.

16 April 2022 | 00.00 WIB

Gedung Askrindo di kawasan Kemayoran, Jakarta, Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung Askrindo di kawasan Kemayoran, Jakarta, Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Bau anyir menyeruak pada penerbitan penjaminan Askrindo setahun lalu.

  • Permohonan kontra garansi bank sempat ditolak karena berisiko tinggi.

  • Persetujuan yang penuh keganjilan kini berbuntut panjang.

DIAGENDAKAN sejak akhir tahun lalu, Erwan Djoko Hermawan dan Vincentius Wilianto akhirnya bertemu juga dengan Mohamed Daupik Alkaff. Kamis, 14 April lalu, Daupik menemui dua direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) itu di Graha Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menjelaskan perkembangan gugatan arbitrase yang diajukan perusahaannya, PT Bara Daya Energi. “Menurut mereka, dalam waktu dua bulan sudah ada putusan,” kata Erwan Djoko Hermawan, Direktur Operasional Askrindo, ketika ditemui Tempo, Jumat, 15 April lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus