Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bagaimana Kelanjutan Proyek Giant Sea Wall Setelah Masuk Daftar PSN?

Presiden Prabowo Subianto menetapkan proyek giant sea wall sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

12 Maret 2025 | 16.22 WIB

Alat berat digunakan dalam proyek pembangunan tanggul raksasa pengaman pantai (Giant Sea Wall) di kawasan Muara Baru Jakarta, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Alat berat digunakan dalam proyek pembangunan tanggul raksasa pengaman pantai (Giant Sea Wall) di kawasan Muara Baru Jakarta, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan rencana pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall tengah diatur Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK). Menurut dia, proyek ini merupakan program perlindungan pesisir utara Jawa. Rencananya, tanggul laut raksasa akan dibangun membentang dari pesisir Banten sampai Jawa Timur. Adapun total panjangnya sekitar 946 kilometer. "Ini perkiraan investasinya cukup gede banget," kata Diana kepada wartawan di Kementerian PU, Rabu, 12 Maret 2025.

Diana menuturkan, pembangunan giant sea wall ditargetkan tidak hanya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, swasta bisa berinvestasi dan menjadi mitra strategis dalam proyek ini.

Diana juga mengeklaim akan ada land value capture atau kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di kawasan tersebut. "Peluang investasi ini ada dari pendapataan dari tol di atas tanggul laut, potensi penjualan listrik, juga PLTS terapung," ujar Diana. "Banyak. Ini multi sektor."

Adapun Presiden Prabowo Subianto menetapkan proyek giant sea wall sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Untuk merealisasikan proyek ini, Diana menuturkan, kepala negara menugaskan Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY membentuk Satgas Penanganan Pesisir Pantai Utara Jawa.

Nantinya, Satgas ini melibatkan Kementerian PU, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemda. "Kementerian PU di sini sebagai Pokja (kelompok kerja) Pembangunan dan nanti ada Pokja Pembiayaan. Nanti tidak hanya dengan APBN, diharapkan justru dari swasta," kata dia.

Pilihan editor: Syarat Ojol Gojek dan Grab Dapat Bonus Hari Raya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus