Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MRT Jakarta masih menagih tunggakan jasa periklanan ke mitra mereka, Otego Media.
BPK DKI mendapati potensi kekurangan pendapatan Rp 190 miliar dari kolaborasi MRT dan Otego.
Anggota DPRD DKI mengingatkan agar MRT Jakarta lebih selektif memilih mitra.
JAKARTA – PT Mass Rapid Transit (MRT Jakarta) belum selesai menagih tunggakan jasa periklanan ke mitra mereka, PT Avabanindo Perkasa—biasa disebut Otego Media. Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, memastikan pemenuhan kewajiban bagi hasil yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta itu akan diselesaikan dalam waktu dekat. “Sedang berjalan. Penyelesaiannya sampai akhir kuartal pertama 2023,” tutur dia kepada Tempo, kemarin.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019 hingga Semester I 2021 pada MRT Jakarta dan instansi yang berkaitan, auditor BPK DKI mendapati potensi kekurangan pendapatan di luar tiket atau non-farebox hingga lebih dari Rp 190 miliar dari kolaborasi bisnis MRT dengan Otego. Dengan skema bagi hasil berdurasi 20 tahun, kedua pihak menyepakati kontrak periklanan di enam rangkaian kereta fase pertama MRT—persisnya pada 16 rolling stock atau gerbong yang melintasi 13 stasiun—sejak 13 Desember 2017.
Salah satu kerugian MRT yang dicatat BPK DKI itu berupa kekurangan penerimaan atas pendapatan minimum yang belum dibayar, yakni sebesar Rp 161,8 miliar. Isi poin 3.5 Bab III laporan itu menyebutkan soal kewajiban Otego membayar komisi penandatanganan perjanjian senilai Rp 40 miliar kepada MRT. Selama sepuluh tahun pertama, Otego harus membayarkan 35 persen dari pendapatan kotor periklanan itu kepada MRT. Sedangkan persentase untuk tahun kesebelas dan berikutnya naik menjadi 40 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo