Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha mengaku masih belum paham aturan terbaru yang dirilis Presiden Jokowi soal penggunaan Bahasa Indonesia untuk nama bangunan, salah satunya terkait hotel dan restoran. "Sampai saat ini kami bingung, ini turunan aturannya ke daerah seperti apa," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Batam Muhammad Mansyur, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mansyur mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi terkait peraturan tersebut. "Apakah aturan ini berlaku surut atau tidak. Bagaimana hotel yang sudah lama menggunakan bahasa asing," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih jauh Mansyur menjelaskan, sejumlah hotel besar di Batam yang sudah terkenal dengan nama besar dalam bahasa asing. Beberapa hotel besar itu di antaranya bernama Grand I Hotel, Radisson, Harmoni One, Best Western Premier Panbil, Ibis Style dan lainnya. "Apalagi yang sistem mereka franchise, tidak lucu juga nanti nama Grand I Hotel menjadi 'Hotel Besar Saya'," katanya.
Pernyataan ini menanggapi aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo baru saja mengenai penggunaan bahasa Indonesia untuk semua pidato, dokumen hingga bangunan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, semua properti pun kini wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Perpres No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Adapun salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah, atau bahasa asing. Adapun, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Pemerintah, menurut Mansyur, seharusnya melakukan sosialisasi, sehingga pelaku usaha tidak tumpang tindih menjalani aturan ini. "Apalagi di Batam banyak hotel baru," katanya.
Secara pribadi, ia menilai kebijakan itu sangat bagus karena meningkatkan rasa nasionalisme. "Itu aturan bagus, menumbuhkan cinta Indonesia, jangan sampai kita kebarat-baratan," tuturnya. Tapi kalau berlaku surut, PHRI akan menolaknya.
Ke depan, Mansyur berharap aturan tak lagi berubah-ubah seiring dengan pergantian presiden. Pengawasan dan penerapan sanksi juga sangat penting karena aturan serupa sudah diberlakukan sejak tahun 1990-an.