Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bahlil Sebut Pemerintah Subsidi Elpiji 3 Kg Rp36 Ribu, Berapa Harga Normalnya?

Bahlil mengatakan negara memberikan subsidi untuk elpiji 3 Kg itu sebesar Rp 12 ribu per kilogramnya atau Rp36 ribu per tabung.

5 Februari 2025 | 17.24 WIB

Bahlil Sebut Pemerintah Subsidi Elpiji 3 Kg Rp36 Ribu, Berapa Harga Normalnya?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian ESDM sedang mencoba cara baru untuk memastikan subsidi gas elpiji 3 Kg tepat sasaran, yaitu dengan hanya menjualnya di pangkalan resmi Pertamina bukan di pengecer seperti biasanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Cara ini banyak dikeluhkan warga karena harus antre berjam-jam di pangkalan, yang jaraknya lebih jauh dibanding pengecer. Selain itu, seringkali gas melon itu habis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keluhan itu direspons Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengubah kebijakan dan mengembalikan penjualan gas bersubsidi itu ke pengecer.

Bahlil kemudian mengubah keputusannya. Pemerintah mengganti sistem distribusi elpiji 3 Kg itu di tingkat pengecer dengan menaikkan status mereka menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi.

Subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jualnya.

"Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?" kata Bahlil seperti dikutip Antara.

Pemerintah perlu memastikan subsidi gas tidak salah sasaran, karena dari tahun ke tahun jumlah anggaran untuk menyediakan elpiji 3 Kg ini terus bertambah. Jika pada 2018, gas bersubsidi 6,45 juta metrik ton, pada 2024 sudah menjadi 8,2 juta metrik ton dan tahun ini diproyeksikan 8,17 juta metrik ton.

Bahlil mengatakan negara memberikan subsidi untuk elpiji 3 Kg itu sebesar Rp 12 ribu per kilogramnya. Artinya dalam satu tabung berisi 3 kilogram berarti subsidi yang diberikan Rp 36 ribu per tabung.

Jika gas elpiji kemasan 12 kg dijual dengan harga sekitar Rp250 ribuan, maka harga perkilonya sekitar 20 ribu rupiah. Artinya harga normal gas elpiji 3 kg sekitar Rp60 ribu.

KPK akhir tahun lalu menyatakan, terjadi kebocoran sebesar Rp14 triliun setahun untuk subsidi listrik dan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp50 triliun atau lebih dari separuh subsidi.

Banyak warga mampu tergiur membeli gas melon daripada gas non-subsidi yang harganya 2,5 kali lebih mahal. Sebuah rumah tangga yang menghabiskan 12 kg gas per bulan, hanya mengeluarkan tak sampai Rp100 ribu untuk 4 tabung gas elpiji 3 kg. Bandingkan jika harus membeli gas ukuran 12 kg tanpa subsidi yang sekitar Rp250 ribu.

Temuan BPK

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan pengecer merupakan bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2023.

Itu sebabnya ia membuat kebijakan larangan penjualan gas melon oleh pengecer, yang telah dikaji secara mendalam.

"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Bahlil mengakui bahwa dampak dari kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer memang tanggung jawab pemerintah.

Kebijakan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram awalnya bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, penataan jalur distribusi terhadap komoditas yang masih disubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," katanya seperti dikutip Antara.

Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi subpangkalan.

Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kilogram ini untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas subsidi tersebut.

Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Faisal Javier berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus