Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bakal Cair, Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Diberikan?

Beredar kabar pemerintah akan hapuskan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2025 untuk efisiensi anggaran.

6 Februari 2025 | 18.20 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Hal ini menjadi sorotan setelah tersiar kabar bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Di media sosial X beredar foto mengenai catatan efisiensi anggaran dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2025. Dalam foto itu, BRIN disebutkan akan menghapus anggaran belanja pegawai ke-13 dan ke-14 demi mencapai target efisiensi anggaran sebesar Rp 2,07 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Meskipun untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp 2,07 T, BRIN harus menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi di 12 Organisasi Riset, menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN, menangguhkan sebagian pembiayaan PLN, serta menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN,” tulis keterangan dalam gambar yang dibagikan oleh akun X @tukin_dosenASN.

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 dan 14 ASN bakal tetap cair. Pernyataan bendahara negara tersebut merespons kabar bahwa ada rencana penghapusan setelah adanya instruksi Presiden Prabowo Subinato tentang efisiensi anggaran.

Sri Mulyani menjelaskan rencana pencairan sudah dimasukkan dalam pengeluaran anggaran. “Insya Allan (cair), sudah dianggarkan,” ujarnya di Mal Grand Indonesia Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. 

Perkiraan Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13, diperkirakan THR tahun 2025 akan diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Penyaluran THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk kebutuhan pendidikan.

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan kepada pegawai. Tak terkecuali bagi aparatur sipil negara atau ASN. Meski begitu, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. 

Di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Sementara menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Pihak-pihak tersebut adalh PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13 dan THR

Dilansir dari Antara, besaran THR dan gaji ke-13 akan sebanding dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. 

Besaran jumlah yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing ASN. Adapun rincian besaran untuk setiap kategori atau golongan adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

a. SD/SMP/Sederajat:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus