Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bandara Ahmad Yani Semarang Mulai Layani Penerbangan Khusus

Maskapai Garuda dan AirAsia sudah membuka penerbangan lagi di Bandara Ahmad Yani Semarang.

10 Mei 2020 | 08.01 WIB

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pandemi Corona saat ini, Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai melayani penerbangan sejumlah maskapai secara terbatas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami memberikan dan melaksanakan rekomendasi 'slot time' apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani selama periode 1-31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00-18.00 WIB," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, di Semarang, Sabtu 9 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, hal itu untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Bandaranya juga membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Menurut Hardi, sampai saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan di Bandara Ahmad Yani selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020 adalah Garuda Indonesia dan AirAsia.

Garuda Indonesia GA 242 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020. Kemudian, Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020, AirAsia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 WIB tanggal 14 Mei 2020, AirAsia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 WIB tanggal 18-23 Mei 2020, serta AirAsia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 WIB tanggal 18-23 Mei 2020.

 

Kendati demikian, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7 -31 Mei 2020 tersebut dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kriteria pembatasan itu meliputi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

 

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, persyaratan terhadap kriteria penumpang tersebut adalah menunjukkan identitas diri yang sah, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction(PCR) test/rapid test dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

 

Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kata dia, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

Untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit. Adapun, untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah.

Hardi mengimbau calon penumpang yang akan berangkat agar membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara. "Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan, calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

BISNIS

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus