Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Banggar DPR Sepakat Anggaran Subsidi Energi Rp 211,9 Triliun, Ini Rinciannya

Alokasi subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp 139,4 triliun.

27 September 2022 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membacakan kesepakatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tingkat I. Alokasi subsidi energi yang disetujui dalam pembahasan itu sebesar Rp 211,9 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka ini lebih tinggi dari usulan dalam Rancangan Undang-undang APBN (RAPBN) 2023 sebesar Rp 210,6 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyadari bahwa dinamika global masih akan berlangsung. Karena itu dengan rendah hati, memohon kepada DPR untuk menjaga hubungan baik, agar kami bersama-sama mampu terus menjaga APBN sebagai instrumen yang sangat penting di dalam menjaga masyarakat dan perekonomian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR RI pada Selasa, 27 September 2022. 

Alokasi subsidi energi tersebut terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp 139,4 triliun. Kemudian, subsidi listrik Rp 72,6 triliun. 

Adapun volume subidi LPG sebesar 8,0 juta metrik ton (MT), termasuk cadangan LPG sebesar 0,5 juta MT. Sedangkan volume BBM sebesar 17,5 juta kiloliter (KL), termasuk cadangan minyak solar sebesar 1 juta KL. 

Subsidi tetap minyak solar ditetapkan Rp 1.000 per liter. Sri Mulyani menjelaskan, arah kebijakan subsidi BBM dan LPG tabung 3 kilogram pada 2023 ialah untuk menutup selisih harga minyak tanah. Selain itu, subsidi ini menutup gap harga untuk BBM solar. 

Sri Mulyani menyatakan kebijakan pemberian subsidi akan disertai denan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang memanfaatkannya. Seiring dengan itu, pemerintah berencana melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima. 
Penyaluran ini rencananya bakal terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat. Sementara itu, subsidi listrik pada 2023 disepakati sebesar Rp 72,6 triliun--lebih besar ketimbang angka yang diusulkan sebelumnya. 

Arah kebijakan subsidi listrik pada 2023 adalah memberikan subsidi listrik tepat sasaran dengan diselaraskan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat. Sri Mulyani menuturkan subsidi listrik untuk rumah tangga harus diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan. Kebijakan subsidi listrik juga diharapkan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien.

Adapun DPR meminta pemerintah segera melakukan pembayaran subsidi untuk Pertamina dan PLN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, menurut DPR, perlu menyiapkan skema pergeseran penggunaan energi fosil, seperti batu bara ke energi yang ramah lingkungan.

Ihwal pemberian subsidi listrik, Badan Anggaran memberikan beberapa catatan. Pertama, DPR menyatakan sebanyak 9,55 juta rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan sebanyak 8,4 juta pelanggan berdaya listrik 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori sangat miskin harus tetap mendapatkan subsidi. Kedua, Kementerian Sososial, Badan Pusat Statistik (BPS), PLN, dan Pemerintah Daerah diminta bersinergi untuk memperbarui dan mengintegrasikan data. Badan Anggaran DPR mendorong agar BPS segera melakukan percepatan registrasi sosial ekonomi.

Terakhir, DPR meminta berbagai reformasi subsidi energi diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan memperhatikan daya beli masyarakat. "Pemerintah sangat menghargai dan menyambut positif seluruh masukan-masukan yang disampaikan. Kami akan tetap mempelajari dan merespon pada saat pembicaraan tingkat dua, maupun di dalam pelaksanaan APBN 2023," ujar Sri Mulyani

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus