Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo APBN telah menggelontorkan anggaran untuk bantuan kepada masyarakat miskin, rentan dan kelas menengah. Bantuan berupa subsidi dan kompensasi energi bahkan dinikmati semua lapisan masyarakat termasuk yang kaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara Negara itu menerangkan subsidi diberikan untuk membuat harga-harga seperti BBM listrik dan LPG lebih rendah. “Subsidi kompensasi memproteksi daya beli masyarakat hingga seluruh desil. Artinya semua masyarakat baik yang miskin, menengah dan kaya semuanya menikmati subsidi tersebut,” ujarnya dalam konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat 16 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengakui pemberian subsidi saat ini memang masih ada masalah salah sasaran. Namun subsidi telah membantu mengangkat daya beli masyarakat.
Pada 2024, anggaran subsidi dan kompensasi sebesar Rp 334,8 triliun. Ia mengklaim hal itu mampu menurunkan angka kemiskinan pengangguran. “Kemiskinan menurun dengan berbagai pertumbuhan kitan inklusif berkualitas, kelompok yang paling rentan miskin bisa menikmati,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan anggaran subsidi dan kompensasi LPG 3 kilogram solar, minyak tanah dan listrik akan dilanjutkan tahun depan. Dalam RAPBN 2025, subsidi dan kompensasi energi ditetapkan sebesar Rp 394,3 trilun.
Secara keseluruhan, bantalan bagi masyarakat miskin dan rentan diberikan dalam lingkup anggaran perlindungan sosial. Selain subsidi energi ada pula program keluarga harapan atau PKH, Kartu Indonesia Pintar, dan jaminan kesehatan. Menteri keuangan mengatakan ada pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN. Adapun anggaran perlindungan sosial yang sudah digelontorkan selama ini sebesar Rp 3.127 triliun.
Pada tahun depan PPN akan naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani mengatakan PPN tidak akan diterapkan untuk barang pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena pajak. “Jadi PPN 12 persen di Undang-undang harmonisasi perpajakan, barang-barang itu tidak kena PPN, itu memproteksi dan dinikmati bahkan pada kelompok kelas menengah sampai ke atas,” ujarnya.
Pilihan Editor: Anggaran IKN 2024 Naik Menjadi Rp 42,5 Triliun, Ini Alasannya