Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bank Mandiri Ungkap Nilai Recovery Rate Hapus Buku Utang Petani dan Nelayan Tidak Signifikan

Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan.

26 November 2024 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM tidak akan mengganggu neraca keuangan. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Teuku Ali Usman mengatakan rasio pengembalian atau recovery rate debitur hapus buku tidak terlalu signifikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan analisa historis, recovery ratio debitur hapus buku KUR atau KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” kata Ali kepada Tempo, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, salah satu kriteria penerima penghapusan piutang macet atau hapus tagih adalah debitur yang sudah dihapusbuku minimal 5 tahun sejak penerbitan PP 47/2024. Sebagai informasi, setelah dihapusbuku kredit tetap bisa ditagih dan dana yang didapat masuk kategori pendapatan recovery. Tagihan berakhir setelah ada proses penghapustagihan.

Ali Usman menambahkan lewat kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis. Hal ini, kata dia, juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

“Hingga saat ini, kami masih mengidentifikasi debitur hapusbuku yang memenuhi kriteria dalam PP Nomor 47 Tahun 2024,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“PP 47 merupakan turunan untuk melaksanakan amanah dari UU P2SK,” kata Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas perbankan sudah mengantisipasi bahwa PP 47/2024 akan dilakukan dalam kurun waktu yang cepat. Seperti diketahui, penghapusan piutang berlaku enam bulan sejak PP 47/2024 diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus