Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok tenaga medis dan kesehatan mendirikan serikat pekerja bernama Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia. Organisasi ini diharapkan bisa membantu mengadvokasi berbagai persoalan terkait dengan kesejahteraan pekerja medis dan kesehatan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Sekretaris Umum KSPTMK Indonesia Febriadi Dalka, mengatakan serikat pekerja ini didirikan khusus di bidang kesejahteraan. "Berbeda dengan yang dulu-dulu, yang mungkin fokus pada profesi. Kami fokus di bidang kesejahteraan," kata Febriadi, dalam suasana deklarasi organisasi ini di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan tujuan organisasi ini berdiri untuk mengadvokasi dan memastikan setiap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia bisa mendapatkan kesejahteraan yang sebanding. Terutama bagaimana mereka diupah bahkan dikontrak sebagai tenaga kerja medis dan kesehatan. Misalnya apakah tenaga medis sudah mendapatkan upah minimum.
"Bagaimana tentang hak-hak itu semuanya itu terpenuhi. Jangan sampai ada yang tidak terpenuhi dengan alasan macam-macam," tutur dia. Ia menyatakan bahwa belum semua pekerja di sektor kesehatan ini mendapatkan upah yang sebanding.
Dia menyatakan ada banyak kasus perihal upah tenaga medis dan kesehatan medis yang tidak mendapatkan upah sebanding. Dia mengakui dalam beberapa kasus yang telah teradvokasi banyak kasus pekerja medis dan kesehatan tersebut tidak mendapatkan upah layak.
Menurut dia, masalah itu tak terlalu menjadi perhatian karena belum serikat pekerja yang berfokus menampung berbagai problem yang dialami para pekerja medis dan kesehatan tersebut. Sehingga selama ini, kata dia, tenaga medis itu hanya memakai jasa dari para legal tertentu untuk menyuarakan masalah tersebut.
Bahkan, menurut Febriadi, ada anggota KSPTMK Indonesia yang mengalami masalah upah itu. "Masalah tunjangan, pesangon. Mereka sudah keluar dari rumah sakit itu, tapi pesangon mereka tidak diberikan pihak rumah sakit dengan berbagai alibi," tutur Febriadi.
Masalah itu, kata dia, tak hanya menimpa anggota serikat saja, melainkan teman-temannya yang bekerja di rumah sakit yang sama. Hingga masalah itu bawah ke proses hukum. "Pertarungannya alot, karena masalahnya tidak selesai, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar dia.
Dia mengatakan, dalam urusan ketenagakerjaan, sangat tidak equal membandingkan antara pekerja dengan pengusaha. "Kami selalu kalah. Karena pengusaha punya segalanya, mereka bisa melakukan apa saja kepada pekerja," ujar dia, menyebutkan pentingnya organisasi pekerja.
Selain itu, pria yang berprofesi sebagai dokter itu menjelaskan, serikat pekerja ini harus bisa memastikan upah yang sudah ditetapkan kepada pekerja medis dan kesehatan bisa berlaku setara. Dia mengatakan, pekerja di sektor kesehatan itu bekerja penuh risiko, terutama berhubungan dengan nyawa pasien.
"Memang semuanya penting, tapi life saving-nya itu, kalau kami bilang, itu tentang kehidupan seseorang. Salah sedikit itu taruhannya nyawa pasien. Sehingga ini (nasib tenaga medis dan kesehatan) tidak boleh main-main," ucap dia. "Kami berencana masuk ke Komite Upah, sehingga bisa mendorong upah lebih layak untuk tenaga medis dan kesehatan."