Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Barang Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Pegadaian, Saat ini?

Saat mengalami kondisi terdesak finansial, barang apa saja yang bisa dijaminkan di pegadaian?

16 Juli 2021 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pelayanan gadai di Pegadaian kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. PT Pegadaian (Persero) terus menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun anggaran 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mengalami kondisi terdesak, menggadaikan barang bisa menjadi solusi cepat mendapatkan uang pinjaman melalui pegadaian. Industri keuangan non-bank ini dapat memberikan Anda pinjaman dengan syarat menyerahkan barang sebagai jaminan. Namun, barang apa saja yang bisa dijadikan jaminan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman resmi Sikapi Uangmu OJK, barang yang bisa dijadikan jaminan gadai hanya barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. Sementara yang tidak bisa dijadikan jaminan berupa barang mudah busuk seperti makanan, barang terlarang (seperti narkoba), dan barang berbahaya dan mudah terbakar, seperti senjata api dan gas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, setidaknya terdapat empat jenis barang yang dapat segera Anda jadikan jaminan di pegadaian, meliputi:

  1. Emas

Emas yang digadaikan bisa berbentuk batangan maupun perhiasan, seperti kalung, gelang, cincin, serta perhiasan dalam bentuk berlian.

  1. Sertifikat

Sertifikat rumah dan tanah dapat dijadikan jaminan pegadaian, nilai jaminannya ditentukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (BB) dan seberapa strategis posisi tanah.

  1. Kendaraan

Kendaraan bisa dijadikan jaminan dengan menyertakan surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

  1. Barang Elektronik

Barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, maupun kamera dapat dijadikan jaminan gadai. Nilai gadai dari barang elektronik tergantung dari kondisi barang yang digadaikan.

Dilansir laman Cermati, barang yang digadaikan baru bisa diambil kembali setelah melunasi uang pinjaman beserta bunganya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Apabila dana pinjaman pegadaian tidak bisa dikembalikan, barang yang digadaikan akan jadi hak milik lembaga penggadaian terkait. Lebih lanjut, lembaga pegadaian bertujuan memberi solusi pendanaan yang cepat dalam pengembangan usaha atau keperluan mendesak.

DELFI ANA HARAHAP

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus