Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp393 Triliun, Bappebti Targetkan Bisa Tembus Rp500 Triliun di Desember

Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun.

4 Oktober 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp393,01 triliun. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), Kasan, memperkirakan hingga Desember 2024 nilainya masih terus bertumbuh signifikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Proyeksi nilai transaksi pasar fisik aset kripto sampai Desember 2024 diharapkan naik 300-400 persen dibandingkan 2023,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, transaksi aset kripto pada 2023 berada di angka Rp149,25 triliun dengan total 18,51 juta investor di Indonesia. Artinya, hingga Desember 2024 nanti, diharapkan total nilai transaksi aset kripto bisa mencapai Rp500 triliun.

Adapun, menurut Kasan, kontrak aset kripto yang perpetual saat ini masih dalam proses uji coba kontrak. Pada September 2024, Bappebti memberikan izin untuk perdagangan kontrak berjangka perpetual aset kripto di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). Persetujuan ini diberikan sebagai salah satu strategi untuk mendorong inovasi dan penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Potensi perpetual aset kripto ini praktiknya di pasar kripto global jauh lebih besar dari pasar fisik. Sehingga, targetnya di pasar Indonesia bisa mencapai dua hingga lima kali dari transaksi pasar saat ini,” kata dia.

Ia menerangkan, saat ini Bappebti melakukan sejumlah langkah strategis untuk terus mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Salah satunya dengan penguatan regulasi seperti persyaratan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pengembangan produk kelembagaan, hingga membentuk ekosistem aset kripto.

Selain itu, ia mengatakan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk mengoptimalisasi pemulihan aset dan penanganan barang bukti berupa aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus