Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Baru Aktor Pembantu

16 November 2003 | 00.00 WIB

Baru Aktor Pembantu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

IBARAT makan bubur panas, polisi kini baru menyisir pelaku pembantu dalam kasus pembobolan Bank BNI. Dari delapan tersangka yang sudah ditangkap polisi, belum satu pun pelaku utama yang dibui. Mereka yang sudah masuk ke hotel prodeo adalah dua pejabat BNI yang diduga meloloskan pengucuran pinjaman bodong senilai Rp 1,7 triliun dan enam direktur perusahaan penerima dana. Sementara itu, dua aktor utama yang dituding menjadi dalang pembobolan masih melenggang bebas. Bahkan mereka diduga sudah berada di luar negeri. Keseriusan polisi menangani kasus ini mulai dipertanyakan.

Mereka yang sudah masuk bui antara lain Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, Kusadiyuwono, dan Kepala Bagian Pelayanan Konsumen Luar Negeri BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso. Setelah menangkap mereka, polisi menangkap Jeffrey Baso (Direktur PT Triranu Caraka Pasifik), Judhi Baso (Direktur PT Basomasindo), dan Aprila Widharta (Direktur PT Pan Kipros). Kamis pekan lalu, tiga tersangka lagi masuk bui, yakni Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, Haji Ollah Abdullah Agam, Direktur PT Magnetique Usaha Esa Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa, dan Direktur PT Metrantara, Richard Kountul. Mereka semua disangka melanggar UU Perbankan, UU Korupsi, dan UU Pencucian Uang.

Kendati demikian, Adrian Herling Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa masih belum dimintai keterangan oleh aparat. Padahal dua orang inilah yang diduga menjadi awal terjadinya kasus pembobolan yang berpotensi merugikan Bank BNI sampai Rp 1,2 triliun. Maria mengajukan permintaan kredit pembiayaan ekspor (L/C) ke BNI Cabang Kebayoran Baru untuk mengekspor pasir kuarsa dan minyak residu ke Afrika dan Timur Tengah. Meski empat bank yang diajukan Maria untuk membuka L/C bukan bank koresponden BNI, BNI Kebayoran Baru tetap mengucurkan kredit. Ternyata ekspor tak pernah terjadi dan kredit itu macet.

Direktur II Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko, menegaskan bahwa keduanya juga sudah berstatus tersangka. Hal itu bisa dibaca dari surat penahanan Edy Santoso pada 7 Oktober lalu, yang menyatakan posisi Adrian sebagai tersangka. Sayangnya, status itu ternyata tak membuat polisi mudah menangkap Adrian. Bekas bankir Bank Pacific ini lolos dari sergapan polisi pada Senin malam pekan lalu di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi salah tebak karena Adrian sudah jarang menempati rumahnya tersebut dan lebih sering tinggal di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Anehnya, Majalah TEMPO dua kali mewawancarai Adrian di dua hotel berbintang lima di Jakarta.

Polisi tampaknya juga bakal kesulitan menangkap Maria Lumowa. Menurut Adrian, Maria, yang biasa disapa Erry, sudah lama tinggal di Singapura. Lucunya, polisi juga belum bisa meminta keterangan dari Maria, padahal direksi Bank BNI sudah menemuinya di Singapura. Senin dua pekan lalu, Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan, dan Direktur Kepatuhan Mohammad Arsjad terbang dari Jakarta ke Singapura untuk merundingkan pengembalian kredit macet tersebut dengan Lumowa.

Tak mengherankan jika banyak pihak yang tak yakin kasus ini bakal terungkap sampai ke akar-akarnya. Kekhawatiran itu muncul dari seorang petinggi di Departemen Keuangan. Pejabat ini mengaku pernah kesulitan saat bekerja sama dengan polisi untuk menangkap tersangka dalam kasus Manulife. ?Polisi bukannya membantu, malah membiarkan tersangka dengan berbagai alasan,? ujarnya. Bukan tidak mungkin, kejadian yang sama bakal menimpa kasus BNI.

Tudingan serupa datang dari Mabes Polri. Seorang perwira tinggi di Mabes Polri sangat yakin bahwa kasus ini tak akan diselesaikan karena Adrian teman dekat beberapa petinggi polisi. Hubungan itu makin erat karena dijembatani seorang pengacara yang dekat dengan Kepala Kepolisian Jenderal Da?i Bachtiar. Bahkan pengacara ini yang akan mendampingi Adrian bila ?tertangkap? nanti. ?Pengacara itu dekat dengan Da?i sejak ia menjadi Kepala Korps Reserse Mabes Polri,? katanya. Tentu saja Da?i membantah. Sambil tertawa kecil, dia berkata, ?Banyak kok pengacara yang mau mendekati Kapolri, tapi kalau satu dituruti, nanti yang lain bagaimana??

Apa pun bantahan Da?i, yang pasti polisi memang baru menangkap para pemeran pembantu. Aktor utama masih lolos. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, memang masih yakin mereka akan tertangkap. Tapi, seperti makan bubur, jika terlalu lama akan dingin dan tak enak lagi disantap.

Agus S. Riyanto, Y. Tomi Aryanto, Sita Planasari (Tempo News Room)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus