Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bisnis Sepekan

16 November 2003 | 00.00 WIB

Bisnis Sepekan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dorodjatun Dukung Anti-Suap Pemerintah akhirnya mengeluarkan sikap yang jelas menanggapi Kampanye Nasional Anti-Suap 2003-2004 yang digagas Kadin. Sebelumnya, pemerintah terkesan menyambut dingin kampanye tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyatakan upaya penghentian suap adalah keinginan bersama agar tercipta lembaga eksekutif dan legislatif yang bersih dan jujur. Jadi, kesanggupan Kadin dan pengusaha untuk tidak terlibat dalam politik uang sangat penting. ”Langkah itu bisa dimulai dengan pemilu yang bersih dan jujur,” kata Dorodjatun, Kamis pekan lalu. Dorodjatun mengajak pengusaha mengembangkan program yang konkret dan kasat mata untuk membangun Indonesia yang bersih dari korupsi. Berbeda dengan Dorodjatun, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi tidak terlalu menanggapi upaya Kadin tersebut. ”Itu hanya retorika karena penyuapan banyak dilakukan pengusaha.”

Lupakan Paris Club Pemerintah harus benar-benar melupakan kemungkinan mendapat fasilitas penjadwalan utang lagi melalui Paris Club. Kepala Perwakilan IMF untuk Indonesia David Nellor mengungkapkan, Paris Club baru-baru ini menyetujui skema baru yang dinamakan Evian Approach bagi negara non-HIPC (highly indebted poor country, negara miskin pengutang berat), termasuk Indonesia. Melalui skema baru ini, negara yang masuk kategori tersebut bisa mengajukan penjadwalan kembali utang luar negerinya. Caranya, melalui negosiasi bilateral dengan negara kreditor. Sayangnya, negosiasi itu harus tetap dilakukan dalam naungan Paris Club dan koordinasi IMF. Padahal Indonesia sudah mengakhiri kerja sama dengan IMF. Artinya, Indonesia baru bisa menikmati Evian Approach jika membuat kesepakatan baru dengan lembaga kreditor tersebut.

Gula Tetap Diatur Pemerintah tetap tidak akan mengubah tata niaga gula meski Komite Pengawas Persaingan Usaha meminta peraturan yang hanya memberikan hak impor ke segelintir perusahaan tersebut dicabut. Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi menilai keputusannya sudah final. Tata niaga impor gula diperlukan untuk mengatur tarif sehingga ada kepastian harga di tingkat petani. Surat yang dikeluarkan tahun lalu itu memberikan hak impor gula hanya kepada tiga perusahaan, yaitu Perusahaan Perdagangan Indonesia, Bulog, dan Perkebunan Nusantara. Komisi Pengawas menilai pembatasan itu terkesan antipersaingan. Mereka menyarankan agar importir gula ditentukan dengan tender terbuka. Namun hal ini dibantah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Sudar S.A. ”Tidak ada klausul dalam tata niaga impor gula yang antipersaingan.” Pemerintah baru memberikan izin kepada tiga lembaga tersebut karena baru mereka yang memenuhi syarat. Dia memberikan sinyal bahwa tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaan lain menjadi importir gula.

Surat Utang Laris Suku bunga simpanan yang terus turun menyebabkan investor mencari instrumen investasi lain yang memberikan bunga lebih tinggi. Inilah yang menyebabkan mengapa lembaga dana pensiun dan perusahaan asuransi memborong surat utang yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 2,5 triliun, Selasa pekan lalu. Jumlah penawaran yang masuk mencapai Rp 5,418 triliun atau mengalami kelebihan penawaran 2,17 kali. Menteri Keuangan menetapkan yield (tingkat hasil) surat utang terendah dalam lelang tersebut sebesar 11,75 persen dan tertinggi 13,1 persen dengan masa jatuh tempo tujuh tahun. Larisnya lelang surat utang kali ini berbeda dengan program lelang sebelumnya (Oktober) yang sepi peminat. Lelang obligasi kali ini merupakan yang keempat pada tahun ini setelah jumlahnya ditambah. Masih ada sisa obligasi yang belum dijual sebesar Rp 3,2 triliun. Dalam pembahasan APBN Perubahan, parlemen menyetujui pemerintah menambah jumlah obligasi Rp 4 triliun. Sehingga jumlah obligasi pemerintah yang akan dijual tahun ini Rp 11,7 triliun.

Asumsi Baru RAPBN Meski tahun depan Indonesia akan melaksanakan hajatan besar (pemilu), pemerintah tetap yakin perekonomian akan tetap tumbuh dengan baik. Optimisme itu tecermin dari peningkatan target pertumbuhan ekonomi tahun depan dari semula hanya 4,5 persen menjadi 4,8 persen dari produk domestik bruto. Target tingkat inflasi juga diturunkan menjadi 6,5 persen. Kenaikan target perumbuhan itu didasarkan pada kecenderungan global dan pertumbuhan perdagangan dunia yang diperkirakan naik tahun depan. Pemicu lainnya adalah tingkat konsumsi, kinerja ekspor, dan investasi yang peningkatannya diperkirakan masih berlanjut. Untuk mencapai target itu, panitia kerja RAPBN 2004 meminta fungsi intermediasi bank, kapasitas industri terpasang, keamanan, dan penegakan hukum ditingkatkan. Namun ekonom Aviliani menilai target pertumbuhan itu tidak didasarkan pada perhitungan yang matang. Sebab, tren pertumbuhan tahun depan diperkirakan hanya ditunjang sektor perdagangan dan properti.

Delapan Debitor Bebas Delapan pengutang akan mendapat surat lunas dari pemerintah. Badan Penyehatan Perbankan Nasional telah mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar delapan penanda tangan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham bank melalui akta pengakuan utang dinyatakan bebas utang. Sekretaris KKSK, Lukita D. Tuwo, Selasa pekan lalu mengatakan bahwa usul itu sedang dalam pembahasan komite. Debitor yang bakal mendapat surat lunas itu adalah Hashim Djojohadikusumo, Njoo Kok Kiong, Honggo Wendratmo (PT Bank Papan Sejahtera), Philip S. Widjaja (PT Bank Mashill Utama), Mulianto Tanaga (PT Bank Indotrade), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), dan Suparno Adijanto (PT Bank Raya Utama) Sebelumnya, Komite sudah memberikan persetujuan surat lunas, atas rekomendasi BPPN, kepada enam debitor, antara lain Anthoni Salim (PT Bank Central Asia Tbk.), Sudwikatmono (PT Bank Surya), Siti Hardijanti Rukmana (PT Bank Yama), dan Ibrahim Risjad (PT Bank Risjad Salim International). Namun, untuk dua debitor, yaitu Anthoni dan Sudwikatmono, BPPN akan mengkaji kembali untuk memastikan tidak ada kewajiban mereka yang masih tertinggal. Menurut BPPN, pemberian surat lunas itu tidak sama dengan release and discharge (pembebasan dari tuntutan hukum). Surat lunas hanya menyatakan secara perdata si debitor sudah melunasi kewajibannya.

Bunga Terus Turun Bank Indonesia semakin aktif memaksa perbankan menurunkan bunga simpanan. Caranya, suku bunga untuk penjaminan diturunkan 120 poin menjadi 7,18 persen. Penurunan yang relatif besar ini memicu perbankan buru-buru menurunkan bunganya pekan lalu. Akhir Oktober lalu perbankan masih mematok suku bunga 8 persen. Namun, karena aksi bank sentral itu, perbankan pada awal November menurunkan bunga hingga ke kisaran 7 persen. Dengan penurunan bunga simpanan ini, Bank Indonesia mengharapkan suku bunga kredit juga akan turun dan penyaluran pinjaman ke sektor bisa segera marak. Sebenarnya, bunga pinjaman saat ini juga sudah bergerak turun. Sebuah bank pelat merah, misalnya, menawarkan kredit kepemilikan rumah dengan bunga 13 persen. Namun Bank Indonesia tampaknya mengharapkan suku bunga pinjaman masih bisa ditekan lebih rendah dari angka itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus