Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Batik Air Buka Penerbangan Jakarta-Palangkaraya PP

Rute Jakarta-Palangkaraya Batik Air dibuka per hari ini, Kamis, 29 Maret 2018.

29 Maret 2018 | 15.31 WIB

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Batik Air, salah satu anak maskapai Lion Air Group, mulai hari ini, Kamis, 29 Maret 2018, melayani rute penerbangan Jakarta-Palangkaraya pulang-pergi (PP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rute penerbangan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Tjilik Riwut dengan frekuensi satu kali penerbangan setiap hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembukaan rute baru pulang-pergi tersebut merupakan wujud dari keseriusan untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan serta masyarakat dalam bepergian," kata CEO Batik Air Achmad Luthfie dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Rute Jakarta-Palangkaraya dioperasikan dengan jadwal keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 06.00 WIB dan tiba di Palangkaraya pada 07.40 WIB. Penerbangan sebaliknya, berangkat dari Bandara Tjilik Riwut pada pukul 08.20 WIB dan dijadwalkan mendarat di Jakarta pukul 10.00 WIB. Calon penumpang dapat membeli tiket dengan harga mulai dari Rp 700 ribu.

Pembukaan rute Jakarta-Palangkaraya, kata Luthfie, menjadi bagian dari komitmen Batik Air dalam memperkuat operasional penerbangan di Indonesia, sekaligus mengembangkan konektivitas dari berbagai daerah ke destinasi regional.

Batik Air terbang ke 40 destinasi domestik dan internasional dengan frekuensi mencapai lebih dari 280 penerbangan per hari, didukung kekuatan 54 pesawat, bertipe Airbus A320 CEO dan Boeing 737-800/900 ER.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus