Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bayar Pajak Kini Bisa Secara Online dengan PajakPay

PajakPay merupakan layanan pembayaran pajak online yang diluncurkan penyedia aplikasi OnlinePajak.

30 Januari 2018 | 12.36 WIB

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Perbesar
Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia jasa aplikasi penghitung dan pelaporan pajak yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak, telah meluncurkan layanan terbaru bernama PajakPay.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PajakPay dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dalam jaringan atau secara online. PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, yakni dari DJP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu melancarkan proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara," kata Pemimpin Eksekutif OnlinePajak, Charles Guinot, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

PajakPay juga membantu masyarakat memiliki dan menyimpan bukti pelaporan pajak sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun sesuai dengan peraturan DJP.

Guinot menjelaskan, masyarakat harus cermat memilih saluran dan layanan dalam jaringan pembayaran dan pelaporan pajak yang tersedia saat ini guna mendapatkan bukti pelaporan pajak dan jaminan keamanan selama paling tidak sepuluh tahun.

Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak sebaiknya memastikan layanan tersebut harus berbasis web, menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, serta menerapkan sistem penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.

Keempat hal tersebut telah dimiliki PajakPay, termasuk sertifikat ISO 27001:2013, yang didapatkan OnlinePajak sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.

PajakPay bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank SinarMas, yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP. Kemitraan antara OnlinePajak dan Bank SinarMas ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Charles Guinot dan Presiden Direktur Bank SinarMas Frenky T. Susilo.

Data DJP menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak pada 2017 meningkat hingga 72,5 persen dibanding tahun sebelumnya, di mana 6,9 juta wajib pajak di antaranya menggunakan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara elektronik. 

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus