Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beda sit dengan siupp?

Pembahasan mengenai RUU perubahan UU pokok pers, oleh panitia khusus DPR dan pihak pemerintah banyak yang belum jelas. Praktek siupp dan sasarannya dipertanyakan. (md)

10 Juli 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REAKSI terhadap RUU Perubahan UU Pokok Pers tetap hangat. Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ikut meramaikannya dengan mengadakan satu diskusi panel pekan lalu. Sementara di DPR sendiri, pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU itu berlangsung lima belas hari setelah Menpen Ali Moertopo mengajukannya. Kini pembahasannya memasuki tingkat ketiga, yakni antara Panitia Khusus DPR dan pemerintah. "Pembahasan berjalan lancar dan telah menyelesaikan pasal 1 ayat 1 dari RUU yang diajukan pemerintah," tutur Santoso Tosani, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pokok Pers. Pasal 1 itu antara lain mengenai peristilahan. Misalnya, kata "alat revolusi" diubah jadi "alat perjuangan nasional." Tapi hal yang paling kontroversial dari RUU itu ialah diperkenalkannya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Dan hal yang melegakan ialah lembaga Surat Izin Terbit (SIT ditiadakan, meskipun ada kekhawatiran kehidupan pers di Indonesia masih akan dihinggapi ketidakpastian. Dengan SIT, pembekuan sudah beberapa kali terjadi. Nanti, dengan SIUPP, bagaimana? Tosani, yang juga Wakil Ketua Komisi I (membidangi Hankam, Penerangan dan Luar Negeri) DPR, mengumpama-kan kedua jenis lembaga perizinan itu sebagai aliran sungai. SIT, katanya, bagaikan bendungan yang menahan aliran sungai dan mengatur lajunya air. Sedang SIUPP, menurut dia, justru memelihara sumber/mata air sungai itu yang jernih dan bermanfaat. "SIUPP akhirnya akan mensyaratkan wartawan harus ikut handarbeni, ikut memiliki, misalnya saham perusahaan," kata Rusli Desa, jurubicara Fraksi Karya Pembangunan dalam pemandangan umum DPR itu. Kalau begitu, wartawan semestinya gembira menyambut SIUPP. Menpen Ali Moertopo ketika di DPR menyampaikan jawaban pemerintah memang mengatakan, "kedua lembaga (SIT dan SIUPP) tersebut mempunyai napas dan jiwa yang berbeda satu dengan yang lain." SIT, katanya, suatu prevensi yang dirasakan terlalu ketat terhadap kebebasan pers, mengingat situasi dan kondisi waktu itu. Sedang SIUPP, katanya, bertujuan mengatur kehidupan pers yang berjiwakan Pasal 28 UUD 1945, dan Pasal 33 mengenai manajemennya. Tapi SIUPP bagi banyak kalangan masih belum jelas. Misalnya, "sampai di mana SIUPP ini diperlakukan dalam kehidupan pers," kata Drs. M.W. Mamarimbing, dari Fraksi PDI di DPR. "Jawaban pemerintah tidak jelas," bagaimana "benda" (SIUPP) itu, sasarannya ke mana dan dalam prakteknya nanti mau dibagaimanakan. Hal yang belum jelas itu -- perizinan usaha penerbitan pers dan hubungannya dengan kebebasan pers -- justru paling ramai dibahas dalam diskusi panel LBH. Pembicara Prof. Oemar Seno Adji SH membahasnya dengan mengutip suatu hasil studi koparatif yang diadakan Fernand Terrou. Lucien Solal dengan Sponsor Unesco. Yaitu ada tiga jenis peraturan media informasi: Code of publication, Code of profession dan Code of enterprise. Ini dihubungkan dengan adanya istilah "perusahaan pers" dalam RUU Pokok Pers itu. Menurut Seno Adji, perusahaan pers dapat dikategorikan dalam code of enterprise. Bukan code of publication, yang berkaitan dengan kebebasan pers. Juga bukan code of profession yang biasanya bersangkutan dengan kode etik atau perilaku profesi. SIUPP jelas "masuk code of enterprise," kata Seno Adji, sebab, SIUPP lebih menekankan faktor ekonomis dan manajemen perusahaan. Maka, menurut dia, masih harus ada jaminan yang cukup bagi kebebasan pers. Bagaimana jelasnya, suara pihak pemerintah tentu saja layak didengar (lihat wawancara).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus