Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tak gampang siupp dicabut

Wawancara Tempo dengan dirjen pembinaan pers & grafika, sukarno sh, mengenai masalah SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). (md)

10 Juli 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SESUDAH SIT (Surat Izin Terbit) ditiadakan, SIUPP Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) akan diadakan. Begitu bunyi RUU yang bertujuan mengubah UU Pokok Pers no. 11/1966. Sementara DPR membahasnya, orang bertanya-tanya apakah "lembaga izin" gaya baru akan lebih baik bagi masa depan pers Indonesia. Maka TEMPO mengadakan wawancara khusus awal pekan ini dengan Sukarno SH, Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika. Inilah sarinya: Tentang lembaga perizinan. Itu banyak juga segi positifnya, terutama untuk mencegah persaingan (dengan modal asing). Dan perlu dicegah unsur asing yang mungkin akan masuk dengan cara terselubung. Dengan mengadakan SIUPP, misalnya, kita akan bisa mengusut modalnya dari mana, dan siapa di belakangnya. Dengan SIUPP pula kita akan bisa membatasi petualangan dalam pers. Kita tak akan mengulang pengalaman seperti dulu, ketika banyak SIT diberikan tapi tak terpakai. Tentang pembinaan. SIUPP jelas bukan pengganti SIT. Nilainya berbeda. Nanti unsur pembinaannya bukan pembatasannya, yang menonjol. Tujuannya ialah membina usaha penerbitan pers. Apakah itu berarti sebuah perusahaan pers harus memberitahu misalnya posisi keuangannya kepada pemerintah, saya kira pemerintah belum berpikir ke arah sana. Sebab menurut hukum perdata sudah ada ketentuannya. Pemerintah hanya mengurus registrasi, dan sebelum izin diberikan, meneliti dan menyeleksi. Tentang pelaksanaan. Kini RUU Pokok Pers masih memasuki tahap ketiga -- Panitia Khusus (Pansus) DPR membahasnya dengan pemerintah. Masih sulit kini dinyatakan bagaimana pelaksanaannya. Tapi pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan, segera sesudah RUU itu disetujui DPR untuk menjadi UU. Tentang badan hukum. Yang jelas ialah SIUPP hanya diberikan pada badan hukum. Semua penerbitan yang ada harus memajukan permohonan. Mungkin akan ada persoalan bagi usaha penerbitan berbentuk yayasan. Kini sebagian besar masih yayasan, yang tampaknya nanti perlu diubah. Tentang pemerataan. Yang disukai ialah badan hukum yang memikirkan pemerataan ke dalam. Kita berpikir ke arah pemilikan saham oleh karyawan. Komposisi pemilikan saham masih dipikirkan. Pemerataan lewat koperasi? Ini juga jadi pemikiran. Tentang nonpribumi. Sekarang ini hal itu memang jadi topik pembicaraan dalam masalah pemerataan. Tentang beberapa SIUPP. Ada pemikiran dalam Dewan Pers untuk kemungkinan satu kelompok memperoleh lebih dari satu SIUPP bila group itu punya dua atau tiga penerbitan. Bila kemungkinan itu ditiadakan, maka tentu ada penerbit yang dirugikan. Tidak ada maksud merugikan penerbit yang sudah kuat. Pers kuat itu justru jadi tujuan SIUPP, supaya kualitas meningkat. Tentang pers lemah. Golongan lemah ini diusahakan agar bisa berkembang atas kekuatan sendiri. Supaya ia tidak lemah lagi, perlu ada penelitian teknis, atau bantuan teknis (dari pers kuat). Tapi kelompok kuat mungkin tidak diizinkan mencaplok yang lemah. Tentang batasan "pers kuat". Kuat dan lemah tentu relatif. Untuk beberapa penerbitan sudah jelas. Tapi untuk yang lain memang harus dilakukan penelitian teknis. Diperlukan suatu mekanisme untuk itu. Mungkin suatu panitia ad hoc. Tentang Dewan Pers. Semua itu tentu jadi pemikiran dalam menyusun Peraturan Pelaksanaan. Pendapat Dewan Pers akan didengar. Peranan Dewan Pers akan sangat penting, bahkan juga sebelum maupun sesudah SIUPP diberikan. Anggota Dewan Pers yang sekarang jelas akan ditambah. Diharapkan mencakup seluas mungkin kalangan pers, tidak hanya pers lemah misalnya. Bagaimana prosedur pemilihan anggota Dewan nanti akan dibicarakan. Tentang pelanggaran. Konsensus (pejabat dan redaktur), seperti yang sudah berlangsung, akan terus diusahakan setiap kali ada persoalan pemberitaan. Bila ada pelanggaran oleh redaksi, Dewan Pers ataupun Dewan Kehormatan PWI diharapkan menertibkan kalangannya. Pola pemikiran pemerintah sebetulnya sangat diwarnai oleh suatu keinginan seyogyanya pers diuru oleh pers sendiri. Tentang SIUPP dicabut. Semestinya pencabutan SIUPP tidak akan terjadi. Kan ada pasal (4) yang menyatakan "terhadap pers nasional tidak dikenakan sensur dan pembreidelan". Sampai sekarang pemerintah belum mengatakan bahwa ada kemungkinan pencabutan. Tentang sekuriti. Kalau aparat keamanan menghendaki pencabutan? Sukar bagi saya menjawabnya sekarang. Tapi masalah ini tentu akan jadi perhatian Dewan Pers, ketika membicarakan usul Peraturan Pelaksanaan. Bagi pemerintah sendiri, ya, pencabutan SIUPP tidak akan semudah pencabutan SIT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus