Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengakuan Soimah Pancawati tentang dirinya yang pernah didatangi debt collector pajak tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial Indonesia. Pasalnya, artis sekaligus sinden asal Yogyakarta tersebut merasa mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari oknum petugas pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sebuah video seniman Soimah mengaku rumah kakaknya didatangi debt collector pajak yang ingin menagih hutang pajaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tetapi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengaku jika dalam administrasi pajak tidak terdapat debt collector, melainkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun media sosial resminya ikut memberi tanggapan terkait kasus debt collector pajak yang dikeluhkan Soimah.
Berikut informasi mengenai menyimak debt collector pajak versi Sri Mulyani dan Soimah.
Debt Collector Pajak versi Soimah
Dalam podcast yang diunggah pada kanal YouTube Mojokdotco, Soimah menyampaikan keluh kesahnya terkait perlakuan kurang menyenangkan dari petugas pajak. Kepada Butet Kertaradjasa dan Puthut EA, sinden asal Yogyakarta tersebut mengaku pernah didatangi debt collector pajak beberapa waktu lalu..
“Kan posisi saya kan sering di Jakarta. Alamat KTP itu kan di tempat mertua saya, bapak sama mas, kakak saya di sana. Bapak itu selalu dapat surat (dari pajak). Bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa,” ucap Soimah mulai bercerita.
“Akhirnya datang itu orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, gebrak meja. Serius. Bawa dua (debt collector). Itu di rumah kakak saya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Soimah juga mengaku pernah mendapat surat dari kantor pajak karena tidak menemui petugas pajak yang datang. Kakaknya pun dituduh bekerja sama untuk menyembunyikan sang sinden. Padahal, posisi Soimah saat itu sedang berada di Jakarta dan melakukan siaran langsung di televisi.
Selain itu, Soimah juga pernah mendapat laporan jika pendopo yang dia bangun untuk mewadahi para seniman didatangi orang pajak saat belum selesai di bangun. Soimah yang saat itu sedang berada di Jakarta pun menyimpan foto-foto orang pajak mengukur pendoponya.
“Pendopo belum jadi, dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi pagi sampai jam 5 sore ngukurin pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang mengukur, masih ada fotonya saya simpan,” ucap Soimah.
“Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore, mau ngapain. Akhirnya pendopo itu appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu habisnya berapa, orang belum rampung total,” keluh Soimah.
Selanjutnya: Debt Collector Pajak Versi Kementerian Keuangan ...
Debt Collector Pajak Versi Kementerian Keuangan
Menyikapi ramainya pemberitaan tentang debt collector pajak yang mendatangi rumah Soimah, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia melalui unggahan videonya dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri menjelaskan bahwa kantor pajak tidak memiliki debt collector. Pasalnya menurut Undang-Undang, kantor pajak sudah memiliki ‘debt collector’ tersendiri yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
JSPN akan bekerja dibekali surat tugas dalam menjalankan perintah jika ada tunggakan pajak. Sedangkan, Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tidak ada hutang pajak.
“Lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan Pendopo Ibu Soimah,” yang ditulis oleh @ditjenpajakri dalam keterangan video yang diunggah melalui laman resminya.
Petugas pajak melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Oleh karena itu, kerja dari penilai pajak ini pun sangat detail dan lama agar tidak asal-asalan. Bahkan, hasil nilai bangunan pendopo Soimah ditaksir sebesar Rp 4.7 miliar dan bukan Rp 50 miliar seperti yang di klaim artis senior tersebut dalam pengakuannya.
Tak hanya itu, video tersebut juga menjelaskan jika kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut belum mendapatkan tindak lanjut. Dengan artian, sampai sekarang pendopo tersebut belum memiliki tagihan untuk pajak.
Selanjutnya: Sri Mulyani Merespons Debt Collector Pajak Soimah
Sri Mulyani Merespons Debt Collector Pajak Soimah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons keluhan pesinden Soimah Pancawati. Soimah mengeluh soal pengalamannya yang tidak mengenakan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), termasuk dugaan adanya pegawai pajak yang membawa debt collector. Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak mengusut persoalan yang dikeluhkan Soimah tersebut.
“Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah,” cuit Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya pada Ahad sore, 9 April 2023.
Dalam unggahan itu Sri Mulyani juga menyertakan video seorang wanita pegawai Ditjen Pajak yang mengatakan meminta maaf kepada Soimah karena ketidaknyamanan dan pengalaman yang tidak enak dengan pegawai pajak.
“Ada tiga hal yang perlu dijelaskan mengenai kasus ini. Sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah. Perlu dicatat, sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung,” kata pegawai tersebut.
Pertama, kata dia, mengenai kisah pada 2015 yang diceritakan Soimah ketika membeli rumah. Mengikuti kesaksian Soimah di notaris, pegawai itu berujar, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
Dia menyampaikan, kalaupun ada interaksi yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut. Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.
“Kedua kenapa ada debt collector? kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt collector sendiri yaitu juru sita pajak negara atau JSPN,” tutur pegawai itu. Juru sita pajak negara, menurut dia, bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah secara jelas jika ada tunggakan pajak. Adapun Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak.
“Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? Jika benar pegawai pajak mungkin itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah,” kata dia. Bahkan, dia melanjutkan, petugas pajak melibatkan penilai profesional agar tidak semena-mena. Hasilnya nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah. “Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut belum dilakukan tidak lanjut,” ucap dia.
Adapun yang ketiga, soal Soimah yang merasa dihubungi petugas pajak dengan cara tidak manusiawi yang mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023. Menurut pegawai itu, pada chat tersebut petugas hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret.
KPP Pratama Bantul juga telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, lalu mendapati dari awal hingga akhir petugasnya sangat santun dalam menyampaikan. Hingga detik ini pun, kata dia, meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP Pratama Bantul tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasif.
Sri Mulyani pun berharap penjelasan tersebut bisa memberikan titik terang bagi masyarakat. “Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik,” cuit Sri Mulyani.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.