Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyinden sekaligus selebritas Indonesia, Soimah Pancawati menceritakan pengalaman buruknya berhadapan dengan petugas pajak. Soimah mengaku bahwa dirinya seringkali diperlakukan tidak adil dan mendapat pesan tidak manusiawi.
Soimah Tetap Taat Pajak Meski Diperlakukan Tidak Adil
Lewat video yang diunggah kanal YouTube Mojokdotco, Soimah mengaku bahwa dirinya berusaha untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab lewat taat pajak. "Kan kewajiban kita lapor pajak. Ya, kita sudah tau, kita sudah sadar itu. Sudah pasti lah. Soimah enggak bakal lari kok, orang rumahnya sudah jelas. Bisa dicari, jadi enggak pernah lari. Jangan khawatir, pasti bayar. Tapi perlakukanlah dengan baik, gitu loh. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," tuturnya pada video tersebut.
Soimah mengaku bahwa dirinya telah mengumpulkan beberapa bukti terkait perlakuan kasar yang didapatkannya dari petugas pajak sejak 2015. Ia menyebut bahwa petugas pajak memiliki trik lewat penggunaan ancaman, sedangkan dirinya tidak mengerti apa yang harus dicurigai dari seorang pekerja seni. "Tahun 2015, jadi orang pajak datang ke rumah, buka pagar tanpa salam tiba-tiba sudah di depan pintu, yang seakan-akan saya itu mau melarikan diri. Ya pokoknya saya dicurigai ada pemeriksaan apa," ujarnya.
Kesulitan yang Didapat Soimah dari Petugas Pajak
Soimah menyebut bahwa dirinya dipaksa untuk menggunakan nota untuk segala transaksi yang dilakukan. Ia pun menceritakan bahwa petugas pajak seringkali tidak mempercayai pengeluarannya. "Saya beli rumah harganya 430 juta, deal-deal-an sama penjual. 'Saya cicil ya pak, nanti kalau sudah bayaran, saya cicil.' Oke sepakat, sudah lunas lah 430 juta, kita ke notaris. Enggak deal dari perpajakan, karena enggak percaya, 'oh rumah di situ harganya 650 juta' menurut pajak," katanya.
Seniman asal Pati, Jawa Tengah itu juga sampai geleng-geleng kepala karena petugas pajak tidak mempercayai gaya hidup sederhananya, terutama terkait properti yang dibeli. "Jadi saya dikira menurunkan harga, padahal deal-deal-annya segitu (430 juta). 'Enggak mungkin masa Soimah beli rumah 430 juta.' Lah memang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu?" katanya dengan nada ketus.
Tak berhenti di sana, Soimah juga menceritakan tentang kehadiran petugas pajak saat pembangungan pendopo yang dimilikinya. Menurut cerita Soimah, petugas pajak mencoba untuk mengukur pendopo miliknya dan mengapresiasi bangunannya seharga 50 miliar. "Akhirnya pendopo itu diapresiasi hampir 50 miliar, padahal saya yang bikin saja belum tahu itu habisnya berapa. Orang belum rampung finishing, belum rampung total," katanya.
Soimah Didatangi Debt Collector
Selain kesulitan yang didapatkan dari petugas pajak, Soimah mengaku mendapatkan sering diberikan pesan pengingat dengan bahasa tidak manusiawi, diperlakukan seperti maling, dan dikirimkan surat ke rumah alamat KTP, yaitu rumah mertuanya. Tak hanya itu, Soimah mengaku bahwa kediaman mertuanya pernah didatangi oleh debt collector (penagih utang) dengan perlakuan kasar.
"Akhirnya datang itu petugas pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, gebrak meja. Itu di rumah kakak saya. Sebelumnya pernah ngomong, katanya orang pajak datang saya tidak mau menemui, padahal posisi saya di Jakarta (urusan syuting), jadi kakak saya dikira menyembunyikan saya," katanya.
Tanggapan Sri Mulyani
Menanggapi tuduhan yang diberikan Soimah terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan klarfikasinya lewat video unggahan Instagram @ditjenpajakri. Pihak DJP mengaku belum ada stafnya yang menemui Soimah secara langsung.
Pihak DJP menyebut bahwa pada kejadian 2015 yang diceritakan Soimah, ada dugaan bahwa oknum yang diduga petugas pajak merupakan instansi di luar kantor pajak yang memiliki kaitan dengan jual beli aset rumah. Selain itu, jika terdapat aktivitas validasi yang dilakukan, validasi tersebut dilakukan kepada penjual untuk memastikan nilai transaksi yang sesuai ketentuan.
Lalu, terkait tuduhan debt collector yang mendatangi kediaman kerabat Soimah, pihak DJP menyebut bahwa mereka memiliki instansi dan penyebutan khusus untuk peran debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Untuk menurunkan JSPN, harus ada surat tugas dan perintah jelas terkait tunggakan pajak. Pihak DJP memastikan bahwa Soimah tercatat tidak memiliki utang pajak dan tidak pernah diperiksa kantor pajak.
Ketiga, terkait pemeriksaan pendopo, pihak DJP memastikan pihaknya menggunakan penilai profesional supaya tidak semena-mena. DJP menungkap bahwa pendopo Soimah ditaksir memiliki nilai Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 miliar. Selain itu, DJP juga menyebut bahwa Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.
Terakhir, DJP memastikan bahwa pihaknya menggunakan bahasa sopan saat berhubungan dengan Soimah, baik lewat panggilan telpon maupun pesan WhatsApp.
GABRIELLA AMANDA
Pilihan Editor: Bikin Tertawa, Soimah Mengucap Terima Kasih Diberi Bantuan Sosial
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini