Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tarif ojek online atau ojol resmi naik per Sabtu lusa, 10 September 2022. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 8 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, Kemenhub secara otomatis akan mengganti ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 dengan beleid yang baru.
Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online
Menurut aturan sebelumnya, besaran tarif ojol diklasifikasikan berdasarkan zona. Hendro menyampaikan, adapun besaran kenaikan tarif ojek online rata-rata adalah 8 persen.
Kenaikan harga tersebut ditambah dengan biaya sewa pengguna aplikasi yaitu 15 persen, yang turun dari sebelumnya 20 persen. Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia, Rabu lalu.
Rincian Kenaikan Menurut Zona
1. Zona I
Zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif ojol di Zona I, batas bawah dari Rp 1.850, naik 8 persen menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk batas atas, naik 8,7 persen dari Rp.2.300 menjadi Rp 2.500. Sedangkan untuk biaya jasa, 4 Kilometer pertama yaitu Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
2. Zona II
Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Tarif ojol di Jabodetabek per Sabtu, 10 September 2022, naik 13 persen untuk batas bawah, dari semula Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Sedangkan untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800, atau naik 6 persen. Untuk biaya jasa Zona II, 4 kilometer pertama yaitu yaitu Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
3. Zona III
Zona III tarif ojol meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif ojol naik dari sebelumnya dari batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen. Sementara kenaikan tarif batas atas Zona III yaitu dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau naik 5,7 persen. Sedangkan untuk biaya jasa 4 kilometer pertama adalah Rp 9.200 hingga Rp 11.000.
Bagaimana tanggapan pengemudi ojol terkait kenaikan tarif ojek online per Sabtu, 10 September 2022 ini?
Pengemudi Grab Pekanbaru, Riau, Abdul Hakim mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojol adalah hal yang harus dilakukan. Hal ini mengingat harga BBM sebagai modal pengemudi beroperasi naik belakangan. Menurutnya, jika tidak ada kebijakan menaikkan tarif ojol, driver akan mengalami penurunan pendapatan atau bahkan merugi. Kendati senang, kebijakan tersebut menurutnya ada kurang dan lebihnya.
“Tarif ojol naik bakal jadi pemicu semangat bagi para driver. Tapi di sisi lain mungkin orderan sedikit menurun dibanding tarif Grab yang lama, karena pelanggan maunya tarif Grab tetap terjangkau,” kata dia, Kamis pagi, 8 September 2022.
Senada dengan Hakim, pengemudi Gojek di Pekanbaru, Kiki Suprayogi juga berpendapat bahwa kenaikan harga BBM yang tidak dibarengi kenaikan tarif ojol merugikan driver. Dia mengaku mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa hari terakhir akibat kenaikan harga BBM. Sementara tarif ojek online masih sama. Oleh sebab itu, Kiki mengaku senang jika kenaikan tarif ojol per Sabtu, 10 September 2022 dapat direalisasikan di Pekanbaru. Kendati begitu, dia dilema lantaran tarif ojol yang naik kemungkinan menyebabkan sepi orderan.
“Bisa jadi kalau dinaikkan ongkos orderan semakin sedikit, sepi,” kata Kiki saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 September 2022 ihwal kenaikan tarif ojek online itu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : SPAI: Status Sebagai Mitra Jadi Akar Masalah Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.