Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang memiliki sifat kebendaan dengan besaran terutang ditentukan oleh keadaan objek berupa bumi, tanah, atau bangunan. Kondisi subjek (pembayar) dalam PBB tidak menentukan besaran pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada asas kenikmatan dan manfaat, seperti dikutip uajy.ac.id. PBB dibayar setiap tahun terhadap satu objek. Namun, tidak jarang suatu objek memiliki atas nama kepemilikan yang berbeda sehingga perlu melakukan balik nama PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Balik nama atau pecah PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB menjadi nama pemilik baru. Balik nama PBB dilakukan dengan tujuan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi pemilik baru sehingga kepemilikan bangunan lebih jelas. Biasanya, balik nama PBB dilakukan karena transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Selain itu, balik nama PBB juga dapat mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan.
Saat ini, proses untuk mengurus balik nama PBB dapat dilakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) atau kantor kecamatan setempat. Sebelum datang langsung untuk mengurus balik nama PBB, seseorang harus memenuhi beberapa syarat.
Mengacu menpan.go.id, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus balik nama PBB, yaitu:
- Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan lampiran SPOP,
- Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Menyiapkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB tahun terakhir yang sudah lunas,
- Menyiapkan fotokopi sertifikat tanah, dan
- Menyiapkan fotokopi rumah untuk memudahkan petugas untuk melakukan survey langsung ke lokasi.
Setelah memenuhi syarat dokumen tersebut, seseorang harus menjalankan tahapan berikut ini dalam mengurus balik nama PBB, yaitu:
- Mengisi formulir yang disediakan di kecamatan setempat,
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan lampiran SPOP,
- Menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke pihak berwajib di kecamatan,
- Menunggu pencetakan lembar PBB baru, dan
- Mengambil berkas balik nama PBB.
Saat melakukan atau mengurus balik nama PBB, seseorang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Biasanya, balik nama pajak bumi dan bangunan dilakukan selama kurun waktu 2 bulan. Lalu, saat SPPT sudah jadi atas nama kepemilikan yang baru (nama sendiri) dapat langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau pengurus RT. Pengambilan dapat dilakukan ketika masa pembayaran PBB tiba.
RACHEL FARAHDIBA R | NAOMY AYU NUGRAHENI | RINDI ARISKA