Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.

29 Maret 2023 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brahim merupakan kader Partai Golkar. Sementara istrinya, Egahni, merupakan kader Partai NasDem. Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.

Modus

KPK menduga Brahim dan Egahni menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara. Ben diduga memotong pembayaran sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan ASN dan kas berutang ke sang bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Harta kekayaan

Keduanya tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Menyitir laman LHKPN KPK periode 2022, Ben dan Egahni memiliki harta yang tidak terlampau jauh. Brahim mencatatkan hartanya sebesar Rp 8.702.133.408, sedangkan Egahni melaporkan jumlah hartanya senilai Rp 8.701.207.778.

Dalam LHKPN, pasangan suami istri ini juga tercatat memiliki harta benda yang sama. Yang membedakan adalah keduanya mendaftarkan nilai yang berbeda di kekayaan mereka. Brahim dan Egahni tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan. Mereka tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta di Palangkaraya.

Brahim mencatatkan total nilai rumahnya tersebut dengan nilai Rp 2.695.000.000. Sementara itu, Egahni mencatatkan nilai kedua rumahnya senilai Rp 2.595.000.000.

Terkait mobil, pasangan suami isteri itu mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014. Brahim mencatatkan nilai mobilnya tersebut senilai Rp 95.000.000 sedangkan Egahni mencatatkan nilai mobilnya Rp 140.000.000.

Keduanya juga sama-sama mencatatkan memiliki harta bergerak lain. Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp 575.000.000 dan Brahim mencatatkan Rp 595.000.000.

Untuk kepemilikan kas, keduanya juga mencatatkan jumlah yang berbeda. Brahim mencatatkan nilai Rp 5.317.133.408 sedangkan sang istri tercatat Rp 5.391.207.778.

Atas perbuatannya itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus