Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah tak kunjung berhenti. Dilansir dari Koran Tempo, sejak 2004 hingga Januari 2022 saja, tak kurang 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan lain sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2023 tak jauh berbeda, sederet pejabat daerah pun tersandung kasus korupsi. Berikut kasus korupsi sepanjang 2023 yang menyeret gubernur dan bupati/wali kota:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Bupati Sidoarjo Terseret Kasus Gratifikasi
Selepas melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pada 7 Maret 2023 lalu, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.
Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah senilai Rp 15 miliar. Akibat tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Bupati Meranti Terseret Tiga Perkara Korupsi
Dilansir dari Koran Tempo, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi oleh KPK pada 7 April 2023 lalu. Adil diduga menerima suap dari hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti rugi persediaan (GUP) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total suap mencapai Rp 26,1 miliar. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Muthmainnah sebagai rekanan proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Selain itu, Adil juga diduga menyuap M. Fahmi Aressa, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar. Akibat kasus ini, Adil disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, b, f atau Pasal 11, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Wali Kota Bandung Terjerat Kasus Suap
Yana Mulyana mantan Wali Kota Bandung, terjerat kasus suap proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023. Kemudian, pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum KPK menuntut Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Bupati Kapuas dan Anggota DPR Komisi III Tersandung Kasus Korups
16 April 2023 lalu, KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan tindakan pemerasan. Ben Brahim disebut telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Ia diduga menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara Ary Egahni, menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Nantinya, hasil diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar.
Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
5 Oktober 2023 lalu, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima periode 2018-2023. Di waktu yang bersamaan, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, ikut dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar.
Selanjutnya: Korupsi Gubernur Maluku Utara dan Lukas Enembe
Sederet Pejabat Sorong Ditangkap KPK
Yan Piet Mosso, Pj Bupati Sorong, ditangkap KPK melalui OTT pada 12 November 2023 lalu. Selain Yan Piet Mosso, KPK juga menangkap lima tersangka lainnya, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan tim pemeriksa BPK David Patasaung.
Pada Selasa, 14 November 2023, KPK mengamankan barang bukti uang uang tunai sejumlah Rp.1,8 miliar dan 1 buah jam tangan merk Rolex dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023.
Selain itu, Yan Piet Mosso sempat ditengarai membuat nota kesepahaman dengan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Daerah Papua Barat, Brigjen TNI TSP. Silaban. Dalam pakta integritas itu, Yan Piet Mosso berkomitmen mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 minimal sebesar 60%+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong.
Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba Tersandung Kasus Korupsi Dana PEN
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 27 November 2023 lalu, Rusman Emba resmi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan paksa selama 20 hari sejak 27 November 2023 lalu.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Terseret Kasus Jual-Beli Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK dalam OTT pada 18 Desember 2023 lalu. Dilansir dari Koran Tempo, penangkapan ini diduga berkaitan dengan perkara jual-beli jabatan dan pengadaan barang, serta jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Kemudian, pada 20 Desember 2023 lalu, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Terjerat Kasus Korupsi Sebelum Meninggal
Tiga bulan sebelum meninggal pada 26 Desember 2023 lalu, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe didakwa hukuman pidana 10 tahun 6 bulan penjara. Tepatnya pada 13 September 2023, jaksa penuntut umum KPK menuntut Lukas dengan hukuman pidana penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan sanksi politik. Mantan Gubernur Papua ini sendiri telah ditetapkan tersangka kasus korupsi sejak 5 September 2022 akibat terbukti menerima hadiah sebesar Rp 45,8 miliar.
Kini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
MICHELLE GABRIELA | PUTRI SAFIRA PITALOKA | ANDI ADAM FATURAHMAN | RACHEL FARAHDIBA REGAR | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA