Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat berserta istrinya, Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Diketahui, Ben Brahim merupakan kader Partai Golkar. Sementara Ary Egahni merupakan kader Partai NasDem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka. Saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 28 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait penetapan kadernya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Partai Golkar dan NasDem buka suara. Berikut rangkuman pernyataannya.
Golkar: Pasti kita serahkan kepada hukum
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto baru mengetahui ihwal penerapan tersangka terhadap salah satu kader partainya, yaitu Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Airlangga mengaku akan memantau terlebih dahulu kasus ini.
"Sudah pasti kita serahkan kepada (proses) hukum," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 28 Maret 2023.
NasDem: Hormati proses hukum
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary Egahni sudah mengundurkan diri secara lisan dan disusul surat dari NasDem sesuai pakta integritas.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Maret 2023.
Hermawi menjelaskan, Ary sudah memberitahukan kepada partainya ihwal statusnya di KPK. Adapun NasDem, kata dia, bakal senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Selanjutnya: Diduga memeras ASN
Diduga memeras ASN
Sebelumnya Ali Fikri mengatakan Ary dan Ben telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan, keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali pada Selasa, 28 Maret 2023.
Ali mengatakan keduanya sama-sama diduga memeras sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut modus pemerasan keduanya adalah meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri seolah-olah hal tersebut merupakan utang.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Ali mengatakan keduanya juga melakukan pemerasan tersebut dengan menggunakan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Ia menjelaskan, penyelenggara negara yang dimaksud adalah kepala daerah dan juga anggota DPR RI.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar dia.
IMA DINI SHAFIRA | MIRZA BAGASKARA | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Anggota Fraksi NasDem DPR Ditetapkan Tersangka, KPK: Kasus Pemerasan Pegawai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.