Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.

29 Maret 2023 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan legislator DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa tersebut guna pengembangan perkara yang menjerat keduanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan total ada dua tempat yang digeledah oleh tim penyidik dalam kasus itu. Ia menjelaskan lokasi yang dimaksud adalah Kantor Bupati Kapuas dan juga kediaman kedua tersangka tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selasa, 28 Maret 2023, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Maret 2023.

Selain itu, Ali menyebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari upaya paksa dua lokasi tersebut. Ia menambahkan barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh tim penyidik.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka,” ujar dia.

Ali mengatakan barang bukti yang diamankan tersebut akan dibawa oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut. Ia menambahkan dokumen tersebut akan dianalisis oleh KPK untuk keperluan penyidikan.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan status tersangka kepada Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023 lalu. Keduanya menjadi tersangka setelah diduga menggunakan jabatannya untuk meminta penerimaan dana kepada sejumlah pihak.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan uang diterima oleh pasutri tersebut merupakan dana dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menyebut keduanya menggunakan uang tersebut untuk membiayai aktivitas politik mereka.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada kemarin Selasa 28 Maret 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus