Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) impor bawang putih sebanyak 550 ribu ton kepada 87 perusahaan baru. Meski begitu, banyak importir yang menilai pemberian RIPH tersebut tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Menurut mereka, RIPH hanya diberikan kepada perusahaan yang dimiliki beberapa pengusaha yang dekat dengan pejabat di Kementerian Pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti yang disampaikan oleh Jaya Sartika, anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Jaya mengatakan tahun ini perusahaannya tidak memperoleh jatah impor bawang putih. Padahal pelaku usaha yang telah sepuluh tahun berkecimpung di bisnis importasi produk hortikultura itu telah mengajukan permohonan RIPH pada 8 Januari 2025. Tapi pengajuan itu ditolak. “Alasannya, kuota sudah penuh,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setali tiga uang, Herry Thio, importir yang telah berkiprah selama 25 tahun, juga tak mendapatkan jatah. Seperti Jaya, ia mengajukan permohonan RIPH pada 8 Januari 2025. Dua permohonan importasi bawang putih sebanyak total 3 ribu ton oleh importir asal Surabaya ini juga ditolak dengan alasan kuota telah penuh.
Tempo edisi Selasa, 18 Maret 2025 mengungkap, sejumlah importir menceritakan pengalaman yang serupa. Menurut para importir, ada sekitar 300 pelaku usaha yang mengajukan RIPH. Mereka sempat dikumpulkan oleh Kementerian Pertanian dalam sosialisasi ihwal penerbitan rekomendasi impor itu pada awal Januari. Permohonan para pelaku usaha ini pun sempat diproses. Tapi tak ada satu pun dari ratusan pengajuan importir tersebut yang dikabulkan Kementerian Pertanian.
Dari portal Sistem Nasional Neraca Komoditas salah seorang importir yang dilihat Tempo, Kementerian Pertanian menyatakan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. “Rencana kebutuhan 2025 sudah terpenuhi sesuai dengan volume neraca komoditas (NK) hasil rapat koordinasi terbatas sebanyak 550 ribu ton,” bunyi pernyataan di portal itu.
Ketika ratusan permohonan RIPH ditolak, muncul 87 nama perusahaan yang mendapat RIPH. Hal tersebut yang memicu kecurigaan para importir.
Kisruh importasi bawang putih bukan cerita baru. Dari tahun ke tahun, jatah impor yang diterima para importir kian berkurang. Para importir kerap mendapat surat persetujuan impor (SPI) mereka terbit di bawah RIPH. Pun izin impor itu seringkali keluar terlambat.
Tapi baru tahun ini, menurut sejumlah importir, mereka tidak mendapatkan akses sama sekali untuk memperoleh RIPH. Menurut mereka, ada segelintir orang yang menguasai penerbitan RIPH. Sedangkan para importir yang tidak kebagian jatah, terpaksa membeli kuota impor dari perusahaan yang mendapat jatah. Harganya mencapai Rp 8 ribu per kilogram. Ini yang menjadi salah satu penyebab naiknya harga bawang putih di pasar sebab saat ini hampir seluruh kebutuhan bawang putih dalam negeri dipenuhi dari impor. Volume impor bawang putih tahun ini mencapai 550 ribu ton.
Para importir menduga, ada sejumlah pengusaha yang berada di belakang 87 perusahaan yang memperoleh RIPH. Sejumlah nama yang mereka duga terlibat adalah IBBS, TKS alias Akok, LH alias Akam, dan MJT.
Dalam majalah Tempo edisi 29 Oktober 2023, empat nama importir ini juga pernah disebut memperoleh jatah impor dalam jumlah besar. Tapi tak satupun perusahaan yang terdaftar atas nama mereka kini muncul dalam daftar pelaku usaha penerima RIPH dan SPI. Para importir yang tak mendapat jatah menduga, mereka mengajukan rekomendasi impor menggunakan nama perusahaan-perusahaan baru.
Para importir yang tidak dapat RIPH menduga, penggunaan perusahaan-perusahaan baru ditengarai merupakan modus untuk menghindari wajib tanam. Lewat perusahaan-perusahaan cangkang ini, para importir tak perlu khawatir akan masuk ke dalam daftar hitam. Toh, mereka dapat mengajukan kuota dengan nama lain lagi di tahun berikutnya.
IBBS membantah tahun ini menerima jatah impor. Ia mengklaim, perusahaannya telah mengajukan RIPH, tapi ditolak dengan alasan volume kuota telah terbit sesuai penetapan neraca komoditas. “Walhasil tahun ini, perusahaan kami tidak mendapatkan kuota bawang putih,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2025.
Akok juga mengaku telah mengajukan RIPH pada tahun ini, tapi pengajuannya ditolak karena kuota impor sudah terpenuhi sesuai neraca komoditas. "Tahun ini, perusahaan kami tidak mendapatkan kuota bawang putih," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Maret 2025.
Sedangkan MJT hanya bertanya kapan berita akan terbit dan meminta salinannya. Tapi ketika sudah dijawab, ia tak merespons lebih lanjut pertanyaan Tempo. Adapun permintaan konfirmasi Tempo ke nomor telepon Akam telah terkirim, tapi ia tidak merespons.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengendus dugaan maladministrasi dalam pembagian RIPH kepada 87 perusahaan. Apalagi, puluhan perusahaan tersebut baru berdiri. RIPH dan SPI, ujar dia, merupakan insentif kepada pelaku usaha yang mau bekerja benar. Bagi Yeka, aneh jika perusahaan yang baru berdiri bisa mendapat RIPH sedangkan pelaku usaha yang telah lama berkecimpung di dunia impor bawang putih justru tidak memperoleh kuota.
“Saya khawatir perusahaan baru jadi cangkang. Tapi pemain yang sebenarnya orang lama. Ada aktivitas rente di sini,” ujar Yeka saat diwawancara Tempo melalui sambungan telekonferensi, Selasa, 25 Februari 2025.
Ketika dikonfirmasi, Plt. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Muhammad Taufiq Ratule mengatakan akan meneruskan pertanyaan Tempo kepada koordinator humas. Alif Al Syahban, Humas Direktorat Jenderal Hortikultura, meminta Tempo mengirimkan surat resmi ke kementeriannya untuk memperoleh jawaban.
Tapi hingga tenggat yang ditentukan, jawaban tak kunjung tiba. Alif belakangan mengatakan, rata-rata pimpinannya sedang bertugas sebagai penanggung jawab swasembada pangan di setiap provinsi. "Mohon maaf belum ada tanggapan," ujarnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Jawaban datang ketika Tempo mencegat Taufiq usai rapat kerja Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025. Sembari berjalan keluar gedung, ia mengklaim tak tahu ihwal status perusahaan penerima RIPH yang merupakan perusahaan baru. Ia mengatakan hanya bertugas memverifikasi rekomendasi impor sesuai pengajuan. “Kami enggak kenal,” ujarnya.
Adapun para importir lama, Taufiq mengatakan, pengajuan RIPH-nya ditolak karena tak memenuhi persyaratan. Ia mengklaim, kementeriannya akan menolak permohonan rekomendasi impor jika persyaratan tak lengkap. “Kami enggak melihat baru atau lama,” ujarnya.
Dugaan permainan dalam alokasi kuota impor tak hanya mencuat dari pembagian RIPH kepada 87 pelaku usaha baru. Pemerintah juga merelaksasi persyaratan pengajuan permohonan SPI di Kementerian Perdagangan. Dari nota dinas bertarikh 6 Februari 2025 yang dilihat Tempo, kementerian ini menonaktifkan isian tiga data khusus dalam pengajuan permohonan SPI, yakni kapasitas produksi, data gudang, dan data kendaraan.
Para importir baik angka pengenal importir umum (API-U), angka pengenal importir produsen (API-P), dan BUMN API-U tak perlu lagi mengajukan tiga data itu untuk memperoleh SPI. Pengecualian bagi importir API-P yang tetap harus mengajukan data kapasitas produksi.
Budi Santoso tak menanggapi permintaan konfirmasi ketika ditemui Tempo usai meninjau acara Ramadan Nostalgic di Ratu Plaza, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. Ia mengatakan hanya mau menanggapi pertanyaan seputar acara itu. “Nanti, soal UMKM saja,” ujarnya.
Jawaban tertulis datang dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiawan. Ia mengkonfirmasi adanya relaksasi bagi pengajuan permohonan SPI bawang putih. Ia beralasan, importasi bawang putih sudah ditetapkan dalam neraca komoditas (NK). “Dengan demikian, penerbitan persetujuan impor berdasarkan NK,” ujar Iman kepada Tempo, Jumat, 14 Maret 2025.