Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan peraturan yang memungkinkan emiten melakukan perubahan kode saham bila terjadi perubahan kepemilikan atau lini bisnis utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IGD Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa draft peraturan sudah disusun oleh Bursa Efek Indonesia dan telah diserahkan untuk disetujui oleh OJK. Nyoman mengatakan, fasilitas pengubahan kode saham emiten ini dikenal dengan sebutan i-suite.
“Jadi, ada dua, yang satu i-suite yakni pengubahan kode saham, yang satu lagi pemberian notasi khusus yakni informasi tambahan yang membantu investor aware terhadap perkembangan emiten yang bersangkutan,” katanya, Jumat 21 Desember 2018.
Nyoman sekaligus mengoreksi pemberitaan yang dilakukan oleh media-media yang selama ini menyebut i-suite sebagai fasilitas penyematan notasi khusus pada kode saham emiten yang memiliki masalah. Seperti belum menyampaikan laporan keuangan, memiliki ekuitas negatif, terkena PKPU, atau terancam pailit.
Fasilitas penyematan notasi khusus itu akan disebut secara langsung tanpa istilah teknis, yakni hanya pemberian notasi khusus.
Nyoman mengatakan, fasilitas i-suite atau pengubahan kode saham ini disiapkan bursa untuk mengakomodasi kebutuhan beberapa perusahaan yang mengalami perubahan mendasar, antara lain dari segi nama emiten, pemegang saham pengendali, dan lini bisnis utama.
Selama ini, kendati ketiga hal tersebut berubah, emiten tersebut tetap tercatat dengan kode saham yang lama. Padahal, kode saham merupakan representasi yang secara tidak langsung merujuk pada ketiga hal tersebut, entah singkatan nama, bidang usaha, atau bagian dari grup usaha tertentu.
“I-suite bagi owner penting sekali. Kalau misalnya dia masuk lewat backdoor listing, dia kan mau kasih pesan. Kode saham itu kan pesan, bisnisnya apa, pemiliknya siapa,” katanya.
Nyoman mengatakan, setelah peraturannya terbit, emiten yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut bisa mengajukan permohonan ke BEI dengan menyertakan alasannya. Permohonan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh BEI sebelum diputuskan.
Menurutnya, baik peraturan tentang i-suite maupun pemberian notasi khusus saat ini sudah diserahkan pada OJK. Namun, menurutnya yang diprioritaskan adalah peraturan tentang pemberian notasi khusus pada emiten.