Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Beredar Poster Laporan PNS Terpapar Radikalisme, Ini Kata BKN

Humas BKN menjelaskan, poster "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme" yang beredar bukan berasal dari lembaganya.

13 Oktober 2019 | 19.53 WIB

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sebuah poster yang menerangkan tata cara melaporkan ujaran kebencian, atau konten negatif yang disampaikan PNS terkait radikalisme ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Kepegawaian Nasional beredar di sejumlah media sosial dan grup percakapan. Namun, pihak BKN mengklarifikasi dan menyatakan bahwa poster berjudul "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme" yang beredar bukan berasal dari lembaganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu bukan dari BKN. Sebaiknya lapor ke instansi masing-masing, karena yang ditugasi membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya poster tersebut beredar di beberapa grup WhatsApp. Di dalamnya tertulis "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme, Terorisme, dan Penyebar Ujaran Kebencian."

Dalam poster tersebut masyarakat diberi tahu bahwa tangkapan layar (screenshoot) dari postingan PNS atau ASN di media sosial bisa dikirim ke sejumlah kanal milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun BKN.

Poster ini muncul tak lama setelah adanya insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto. Usai kejadian, MJ, salah satu kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Riau mengomentari salah satu status di media sosial.

Di media sosial itu, MJ menuliskan kalimat "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung" (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung).

Selain pernyataan resmi dari Ridwan, sejumlah akun media sosial milik BKN juga memberikan klarifikasi atas beredarnya poster yang mengajak masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan radikalisme. "Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN," tulis pihak BKN.

Menurut BKN, masyarakat bisa melaporkan ujaran kebencian PNS tersebut pada PPK di setiap instansi. Terutama, ketika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku terkait radikalisme. Nantinya, PPK yang akan menindak PNS tersebut.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus