Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beredar Surat Pengangkatan CPNS Tanpa Tes, BKN: Hati-hati Tipu Daya Oknum

BKN mengimbau seluruh CPNS di Tanah Air berhati-hati dengan beredarnya informasi mengenai bisa lolos menjadi PNS tanpa tes.

14 Maret 2021 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional atau BKN angkat bicara menanggapi beredarnya surat pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS belakangan ini. Contoh surat dengan kop BKN dan ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana tertanggal 4 November 2019 itu ditegaskan bukan produk BKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengumumannya lewat akun resmi media sosial Twitter-nya, @BNKgoid mengimbau seluruh CPNS di Tanah Air berhati-hati dengan beredarnya informasi mengenai bisa lolos menjadi PNS tanpa tes. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pesan untuk kalian berhati-hati dan jeli dr berbagai macam tipu daya oknum yang menjanjikan dpt membantu meluluskan CPNS tanpa tes," tulis BKN, Sabtu, 13 Maret 2021.

BKN menjelaskan, oknum tersebut menjanjikan bisa membantu meluluskan CPNS sejak tahun 2016 silam. Adapun korbannya baru sadar kena tipu di tahun ini.

"Jadi buat kalian yang punya cita-cita menjadi CPNS jangan coba2 berfikir akan bisa lulus tanpa ikut tes ya," tulis BKN. Imbauan itu juga melampirkan tiga contoh surat kelulusan palsu yang digunakan oknum itu untuk menipu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sebelumnya menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan personil secara total pada tahun ini.

"Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Tjahjo menjelaskan, formasi kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) itu terdiri atas 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sekitar 189 ribu formasi untuk pemerintah daerah. Selain itu ada kurang lebih 83 ribu formasi untuk instansi pemerintah pusat.

Adapun untuk formasi guru tersebut, kata Tjahjo, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah. "Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.

Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.

Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189 ribu formasi di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda itu terdiri atas 70 ribu PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119 ribu CPNS pegawai teknis.

BISNIS | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus