Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA pucuk surat rahasia mampir ke meja Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Tempo pada 30 November 2006 dan 22 Januari 2007. Meski berbeda bentuk—satunya bertuliskan tangan, lainnya ketikan komputer—kedua surat itu berisi info serupa: data dan karyawan Asian Agri Group telah diungsikan dari kantor di Jalan Teluk Betung Nomor 30-32 ke kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, sebelum tim investigasi gabungan ”menyerbu”. Berbekal informasi itu, aparat pajak pada Selasa pekan lalu berhasil menyita sembilan truk dokumen di sebuah rumah toko berlantai empat di Duta Merlin.
Metta Dharmasaputra
Mengalir ke Brankas Sukanto
Hasil penyidikan aparat pajak menemukan bukti manipulasi pajak oleh Asian Agri Group yang merugikan negara hampir Rp 800 miliar. Lima anggota direksi ditetapkan sebagai tersangka. Bukan tak mungkin, Sukanto Tanoto, pemilik raksasa perkebunan itu, bakal dijerat pasal pencucian uang. Sebab, ”dana haram” itu diindikasikan berujung ke brankas sang taipan.
Temuan Tim Pajak | Penyimpangan pencatatan | Kerugian pajak (30%) | Modus |
---|---|---|---|
Penggelembungan biaya | Rp 1,5 triliun | Rp 450 miliar | Biaya fiktif 1) |
Transaksi ekspor dibuat rugi | Rp 232 miliar | Rp 69,6 miliar | Hedging fiktif 2) |
Hasil penjualan diperkecil | Rp 889 miliar | Rp 266,7 miliar | Transfer pricing 3) |
Total | Rp 2,62 triliun | Rp 786,3 miliar |
Keterangan:
- Berbagai biaya fiktif (disebut biaya Jakarta) dibuat untuk menekan profit. Pembayaran tidak pernah dilakukan, malah disetorkan ke rekening orang kepercayaan Sukanto, atas nama Haryanto Wisastra-Eddy Lukas (HAREL) dan Eddy Lukas-Djoko Oetomo (ELDO).
- Kontrak lindung nilai jual-beli minyak sawit (CPO) atau valuta asing dengan perusahaan afiliasi di luar negeri. Diduga dibuat dengan penanggalan mundur. Dalam transaksi, perusahaan Indonesia selalu dibuat rugi, sehingga harus mentransfer uang ke luar negeri.
- Penjualan CPO ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah. Dari perusahaan afiliasi itu CPO dijual dengan harga tinggi ke pembeli riil. Sebelum 2003, transaksi melalui perusahaan di British Virgin Island. Setelah itu, lewat Hong Kong dan Makao.
2006
13 November Vincentius Sutanto membobol brankas Asian Agri di Bank Fortis (Singapura) US$ 3,1 juta.
18 November Pembobolan tercium perusahaan, Vincent kabur ke Singapura.
20 November Data komputer dihapus, dipindahkan ke hard disk lain oleh bagian informasi teknologi PT Raja Garuda Mas Indonesia (RGMI) dan Asian Agri atas perintah Suwir Laut (Manajer Bagian Pajak Asian Agri) dan Tjandra Putra (Kepala Divisi Legal RGMI).
Pukul 20.30-23.00 Sebagian data dibakar oleh Suwir Laut dan Himawan serta beberapa anggota staf akunting di belakang halaman parkir Security Group Indonesia/SGI (unit keamanan RGMI), Jalan Teluk Betung 31-32, Jakarta Pusat.
2007
15 Januari
Pukul 10.30 Data PT Supra Matra Abadi (unit Asian Agri) dipindahkan dari Teluk Betung ke ruko di Duta Merlin.
Mobil dan awak pembawa dokumen: B-1849-XP: Anton (staf akunting Duta Merlin) B-454-NI: Desi Wijayanti (staf akunting Duta Merlin)
15 Mei Tim pajak menggerebek kantor di Duta Merlin. Sembilan truk dokumen disita.
19 Januari Tim pajak menggerebek kantor Asian Agri di Jakarta dan Medan. Sebagian besar data lenyap. Kantor Asian Agri telah dikosongkan. Sekitar 10 karyawan departemen pajak pindah ke kantor Pacific Oil & Gas di Duta Merlin.
Temuan Tim Pajak
Tahun pajak 2002-2005 14 perusahaan diperiksa Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi Rp 786,3 miliar kerugian pajak penghasilan 5 direksi tersangka Sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp 3,15 triliun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo