Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LAMA Adelin Lis tak terdengar kabar beritanya. Setelah ditangkap di Beijing, Cina, awal September tahun lalu, kemudian diperiksa dan ditahan di Polda Sumatera Utara, sejak 2 Maret lalu kasusnya sudah masuk ke kejaksaan tinggi.
Menurut juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketaren, sampai saat ini kejaksaan masih mengoreksi dakwaan terhadap Adelin. "Jika sudah selesai, baru dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketaren. Kapan itu? "Secepatnya."
Materi dakwaan terhadap Adelin, kata Ketaren, dikoreksi cermat agar dalam sidang nanti hakim tak lagi menganggap dakwaan jaksa kabur. "Kami sangat hati-hati," ujar Ketaren. Menurut fakta yang diajukan penyidik, Adelin akan didakwa melakukan pembalakan liar, tindak pidana kehutanan, dan korupsi. "Ia bakal terancam hukuman seumur hidup," kata Ketaren.
Sakti Hasibuan, pengacara Adelin, sebaliknya optimistis kliennya bakal menghirup udara bebas. "Putusan kasus Adelin tidak akan jauh beda dengan putusan terhadap Lingga dan Washington," ujarnya. "Bagaimana mau dibilang bersalah, Adelin punya hak pengusahaan hutan?" katanya.
Adelin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sebagai tahanan titipan kejaksaan. Ia ditahan di Blok G. Sel itu, ujar sumber Tempo, dilengkapi dengan televisi. "Dia jarang berbaur dengan napi lain," ujar sumber itu. Menurut sumber itu, awalnya Adelin selalu mengikuti apel pagi, tapi belakangan ia tak pernah lagi mengikuti apel wajib bagi penghuni Tanjung Gusta itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo