Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id.

4 Juni 2024 | 09.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulia 1 Juli 2024. Masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum

Untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id

Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.

2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.

3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.

4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.

6. Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, lalu login

2. Setelah login, ubah data profil Anda pada menu profil

3. Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK

4. Masuk ke ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP. Pada kolom itu, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil

6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

AMELIA RAHIMA SARI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus