Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berminat Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai layanan bagi penggunanya, salah satunya pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Lalu, bagaimana syarat dan caranya?

20 November 2023 | 15.04 WIB

Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR. Foto: Canva
Perbesar
Take over KPR adalah opsi yang dapat digunakan untuk mendapatkan rumah baru. Bagaimana caranya? Simak syarat, jenis, dan sistem take over KPR. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berperan penting dalam melindungi masyarakat dalam kondisi sosial dan ekonomi. Salah satu program dari BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam program ini, peserta Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan MLT untuk memperoleh Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar para pengguna BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Hal tersebut juga harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:

- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

- KPR maksimal adalah 500 juta rupiah

- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit)

Syarat-syarat pengajuan KPR

Syarat pengajuan KPR bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.

- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Selanjutnya: Cara ajukan KPR bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan....

Cara ajukan KPR bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah mengajukan KPR bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

- Peserta mengajukan permohonan kredit dan bank melakukan verifikasi awal, termasuk SLIK OJK.

- Peserta mengirimkan permohonan kredit beserta salinan kartu peserta atau sertifikat BPJS Ketenagakerjaan ke bank.

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke bank.

- Bank akan merealisasikan pengajuan pinjaman.

Selain itu, terdapat beberapa informasi tambahan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

- Jika suami dan istri adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya salah satu dari keduanya yang dapat mengajukan KPR.

- Pengajuan KPR, PRP, atau PUMP hanya dapat diajukan sekali.

Perlu diketahui, suku bunga untuk KPR BPJS dibagi menjadi dua jenis, yakni:

- KPR Non Subsidi/Non MBR

KPR jenis ini memiliki suku bunga berupa BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

- Over Kredit

Sedangkan KPR Over Kredit berupa suku bunga BI Repo Rate ditambah maksimal 5persen.

Benefit ajukan KPR lewat BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin memiliki rumah sendiri, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi pilihan yang menarik. Anda akan mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut:

- Bunga Pinjaman Lebih Terjangkau

Salah satu manfaat utama program KPR BPJS adalah suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman rumah konvensional. Ini dapat membantu Anda mengurangi biaya bunga pinjaman, membuat kepemilikan rumah lebih terjangkau, dan meringankan beban keuangan Anda.

- Proses Pengajuan yang Mudah

Proses pengajuan KPR melalui BPJS KT relatif sederhana dan tidak membingungkan. Dengan dukungan BPJS, Anda akan mendapatkan bantuan selama seluruh proses pengajuan hingga realisasi pinjaman.

- Uang Muka (DP) yang Lebih Ringan

Program KPR BPJS juga menawarkan kemudahan dalam pembayaran uang muka (DP). DP yang lebih ringan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai kepemilikan rumah tanpa perlu mengeluarkan jumlah uang besar di awal.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus